SuaraLampung.id - Massa pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman (WaRu) menggelar unjuk rasa di Tugu Pena dan Kantor KPU Metro, Kamis (21/11/2024).
Ratusan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat Gerakan Bersama (GEBER) ini memprotes keputusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Metro 2024.
Massa menuntut KPU Metro mencabut dua keputusannya yakni Keputusan Nomor 421 dan 422 Tahun 2024, yang menetapkan Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon.
Polisi menerjunkan puluhan personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut dan diperkuat personel BKO dari Brimob, Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Sebanyak 260 personel dari berbagai satuan resmi diperbantukan dalam status Bawah Kendali Operasi (BKO) guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif, khususnya pasca pengumuman penting dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Kamis (21/11/24).
Personel yang dikerahkan meliputi 100 anggota Brimob Polda Lampung, 100 anggota Samapta Polda Lampung, 30 personel dari Polres Lampung Timur, dan 30 personel dari Polres Lampung Tengah. Seluruh personel telah tiba di Polres Metro dan langsung disiagakan di titik-titik strategis.
Aksi yang dimulai pukul 10.30 WIB berakhir pukul 12.00 WIB dengan massa membubarkan diri secara damai.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengapresiasi kedewasaan para peserta aksi yang tetap menjaga ketertiban.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Ini menunjukkan bahwa demokrasi di Kota Metro berjalan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU, Bawaslu: Kami tak Pernah Rekomendasi Diskualifikasi
Kepolisian tetap siaga untuk memastikan situasi kondusif dan mengimbau masyarakat menunggu keputusan resmi dari KPU RI tanpa mengambil tindakan yang dapat mengganggu stabilitas.
Sebelumnya KPU Kota Metro membatalkan pencalonan paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.O G(K)., M.H. - Drs. Qomaru Zaman, M.A di Pilkada Metro 2024.
KPU Kota Metro menyampaikan diskualifikasi terhadap paslon Wahdi-Qomaru (WaRu) berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.
Keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Tag
Berita Terkait
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU, Bawaslu: Kami tak Pernah Rekomendasi Diskualifikasi
-
Pilwalkot Metro Satu Paslon? KPU Lampung Kaji Pembatalan Wahdi-Qomaru
-
Postingan Pembatalan Pencalonan WaRu di Pilkada Metro 2024 Hilang, KPU Pusat Ambil Alih?
-
Tegang! KPU Metro Kosong Saat Massa Tuntut Penjelasan Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru
-
Drama Pilkada Metro: PDIP Tolak Pembatalan Wahdi-Qomaru, Sebut Pengumuman KPU Surat Kaleng
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kilau Emas Jadi Biang Kerok Inflasi Lampung di Juli 2026
-
Amankan Dapur 2.180 Pegawai, Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp8,6 Miliar Gaji PPPK Tiap Bulan
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan