Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 November 2024 | 20:55 WIB
Bawaslu Bandar Lampung memetakan TPS rawan selama Pilkada 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung memetakan tempat pemungutan suara (TPS) rawan yang dapat mengganggu atau menghambat proses Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, pemetaan ini penting dilakukan sejak dini, guna mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pilkada.

Dia mengatakan tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.

"Hal ini juga akan dijadikan sebagai fokus pengawasan oleh jajaran Bawaslu dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara tersebut," kata dia.

Baca Juga: Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA

Identifikasi TPS rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, didapatkan hasil jumlah TPS yang terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri sebanyak 447 berada di Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang, dan Kecamatan Bumi Waras.

Jumlah TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 41, paling banyak terdapat pada Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Kemiling.

"Jumlah TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT sebanyak 26, paling banyak terdapat pada Kecamatan Telukbetung Selatan dan Kecamatan Langkapura," kata dia.

Kemudian jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS sebanyak dua, terdapat pada Kecamatan Bumi Waras.

Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan sembilan terdapat pada Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Rajabasa.

Baca Juga: Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi

Jumlah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu sebanyak 7, terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedamaian.

Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) sebanyak 6, ada pada Kecamatan Rajabasa," kata dia.

Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana banjir, tanah longsor, gempa, dll) sebanyak 16, terdapat pada Kecamatan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Rajabasa.

Jumlah TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 15, terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat.

Jumlah TPS di dekat wilayah kerja pertambangan, pabrik sebanyak empat terdapat pada Kecamatan Kedamaian dan Kecamatan Tanjung Karang Timur.

"TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon sebanyak 22, ada di Kecamatan Panjang dan Kecamatan Teluk Betung Utara, Kecamatan Enggal dan Kecamatan Kedamaian," kata Apriliwanda.

Apriliwanda menambahkan jumlah TPS di lokasi khusus sebanyak tiga, terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Tanjungkarang Barat. TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak delapan, terdapat pada Kecamatan Kemiling.

Selanjutnya, jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT sebanyak 196, terdapat pada Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kecamatan Tanjungkarang Barat dan Kecamatan Labuhan Ratu.

TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebanyak empat, terdapat pada Kecamatan Kedaton, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Rajabasa.

"Jumiah TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik sebanyak dua, terdapat pada Kecamatan Enggal dan Kecamatan Tanjung Karang Timur," kata dia. (ANTARA)

Load More