SuaraLampung.id - DPD PDI Perjuangan Lampung menggugat KPU Metro ke Mahkamah Agung terkait pembatalan pasangan Wahdi-Qomaru Zaman (WaRu) sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDIP Lampung, I Gede Sudiatmaja mengatakan, pihaknya optimistis MA akan mengabulkan gugatan mereka.
"Sudah kami gugat ke MA, mudah-mudahan hari ini sudah ada putusannya dan sudah diterima. Kami yakin masyarakat Metro bersiap-siap melaksanakan Pilkada secara normal," kata I Gede Sudiatmaja, Jumat (22/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Gede meyakini dan memberikan garansi terhadap paslon nomor urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman, bakal tetap mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Metro 2024.
Baca Juga: Polisi Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Hingga TPS
Menurutnya, keputusan pembatalan pencalonan tersebut, tidak akan mempengaruhi kontestasi Pilkada Metro 2024, karena tetap akan diikuti oleh dua pasangan calon, salah satunya Wahdi-Qomaru.
"Dalam proses gugatan di MA ini, kami juga didukung oleh 10 partai politik gabungan atau koalisi Wahdi-Qomaru, yang terdiri dari enam partai parlemen dan lima partai non parlemen, sehingga dalam hal ini kami berjuang bersama-sama," ujar I Gede Sudiatmaja.
Selain menggugat ke MA, tim pemenangan Wahdi - Qomaru juga akan segera melaporkan KPU Metro ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Saat ini, tim sedang menyusun bahan untuk bisa segera diajukan. Terkait dengan para Komisioner KPU Metro yang sudah berganti, Gede menganggap hal tersebut masalah lain, namun yang jelas, ia bersama timnya punya hak melaporkan tersebut ke DKPP.
Sebelumnya KPU Kota Metro membatalkan pencalonan paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.O G(K)., M.H. - Drs. Qomaru Zaman, M.A di Pilkada Metro 2024.
Baca Juga: Distribusi Logistik Pilkada Bandar Lampung Dimulai H-3 Pemungutan Suara
KPU Kota Metro menyampaikan diskualifikasi terhadap paslon Wahdi-Qomaru (WaRu) berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024.
Keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kemudian, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pilkada Metro 2024.
KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
Pilkada Kota Metro diikuti dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang terdiri dari pasangan Bambang – Rafieq nomor urut 1 dan pasangan Wahdi – Qomaru, nomor urut 2.
Berita Terkait
-
Gelar Doa Bersama di Masa Tenang, Timses RK-Suswono: Daripada Pasang Billboard
-
Yasonna Laoly Ngaku Kekurangan Dana Saksi Edy-Hasan, Sebut Akan Gadai Kantor DPD PDIP
-
Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
-
Tak Netral di Pilkada 2024, 3 Pejabat Pemkab Banggai Resmi Tersangka
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"