SuaraLampung.id - Satu tersangka korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung.
Tersangka korupsi yang ditahan bernama Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donni Arief Praptomo mengatakan, tersangka ditangkap pada 30 Oktober 2024.
"Tersangka Ilhamnuddin sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Donni Arief Praptomo saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (19/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur mendapat informasi keberadaan tersangka Ilhamnuddin di Kecamatan Sekampung.
Lalu tim langsung melakukan penangkapan, untuk dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, setelah itu Tim Penyidik Ditres Krimsus Polda Lampung memberikan penegasan, tersangka layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung.
Disinggung terkait peran tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp43,41 miliar, Kombes Donni menyebut, peran tersangka ini hanyalah warga biasa di Lampung Timur yang tidak memiliki bidang lahan di proyek strategis nasional.
"Namun peranannya, dia ini menitipkan tanam tumbuh kepada warga yang memiliki tanah, jadi dia membeli batang pohon untuk diberikan ke warga yang memiliki bidang tanah yang terkena proyek, lalu ganti rugi dimarkup dan dibagi lagi oleh tersangka," sebut Donni.
Kemudian dari markup tersebut, tersangka Ilhamnuddin mendapatkan keuntungan 80 persen dari batang pohon yang dibagikan ke warga. Sementara warga hanya mendapatkan jatah 20 persen dari ganti rugi.
Baca Juga: Gempur Narkoba! Polda Lampung Sita 200 Kg Ganja dalam 2 Pekan
Sementara untuk nilai rupiah yang didapatkan oleh tersangka Ilhamnuddin, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman dari kepolisian.
"Namun yang patut dicatat, dia ini setahun yang lalu pernah menjalani hukuman atas perkara penggelapan dan pencurian kendaraan mobil, saat keluar penjara dia melakukan perbuatan tersebut," ujar Donni.
Dari penangkapan terhadap tersangka Ilhamnuddin, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp134 juta, sepeda motor Honda Vario, Ponsel, buku tabungan bank, rekening koran bank, dan nota pembelian bibit pohon.
Sebelumnya, Polda Lampung juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp9,35 miliar bagian markup dari proyek yang sudah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Dalam perkara ini, Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.
Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.
Berita Terkait
-
Gempur Narkoba! Polda Lampung Sita 200 Kg Ganja dalam 2 Pekan
-
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 53 Kg Ganja, Diduga Dikendalikan Napi
-
272 Orang Daftar Bakomsus Polri di Polda Lampung, Cek Syaratnya
-
8 Kg Ganja dari Medan Digagalkan di Bakauheni, Ojol Jadi Kurir
-
Direktur Kontraktor Ditahan! Korupsi Proyek Ruko BPRS Tanggamus Rp513 Juta
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG
-
Banjir Melanda Bireun, SPPG Aceh Ubah Menu dan Energi demi Tetap Bantu Warga
-
Kelangkaan Ahli Gizi Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Skema Penugasan untuk SPPG
-
Warga Rasakan Manfaat Nyata Program MBG, dari Gizi Anak hingga Lapangan Kerja