SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
Tersangka yang ditangkap berinisial DN (35), warga Jawa Barat. Sementara korbannya adalah warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu tersangka mengaku bisa memfasilitasi korban bekerja di Jepang dengan cepat dan mudah.
Korban lalu diminta datang ke daerah Jawa Barat, untuk menyetorkan uang Rp56 juta sebagai biaya mengikuti pelatihan, pengurusan dokumen, dan ongkos pemberangkatan ke Jepang.
"Korban memang sempat diberangkatkan ke Jepang, tetapi menggunakan visa kunjungan wisata, dan hanya bekerja selama 3 bulan, dengan gaji yang tidak sesuai perjanjian," ujar Benny, Sabtu (16/11/2024).
Ketika terjadi wabah Covid 19, korban kembali ke Indonesia, dan hingga kini, tidak juga diberangkatkan kembali ke Jepang.
Merasa tertipu dan dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung Timur.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, berikut barang bukti beberapa dokumen transfer uang, dan pakaian.
Sebelumnya, seorang pria asal Sukadana, Lampung Timur, ditangkap aparat kepolisian dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak, Tiga Desa di Lampung Timur Bentuk PATBM
Polisi menangkap tersangka inisial SW (44) ini berdasarkan laporan sejumlah warga yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi mengatakan, tersangka ditangkap sepulangnya dari Jepang.
Ia mengatakan, tersangka SW melakukan TPPO dengan modus menjanjikan kepada para korbannya warga Kabupaten Lampung Timur, bekerja di perusahaan pertanian atau perkebunan di negara Jepang, dengan gaji Rp25 juta per bulan.
Pelaku lalu meminta uang sebesar Rp198 juta kepada para korban dengan alasan untuk mengurus beberapa keperluan, agar bisa bekerja di Jepang.
Setelah tiba di Jepang, pada awal bulan Mei lalu, ternyata korban dan rekan-rekannya, tidak diberikan pekerjaan di perusahaan.
"Para korban hanya dipekerjakan selama satu hari sebagai penyebar pupuk, di kebun milik perorangan, dengan upah Rp900 ribu," ujar Maulana.
Berita Terkait
-
Cegah Kekerasan Anak, Tiga Desa di Lampung Timur Bentuk PATBM
-
Tergiur Gaji Fantastis di Jepang, PMI Lampung Timur Tertipu Ratusan Juta: Pelaku Ditangkap
-
PMI Tewas di Malaysia, Sindikat Perdagangan Orang Lampung Terbongkar
-
Gadis 18 Tahun Dipaksa Layani 4 Pria Hidung Belang Sebulan, 2 Muncikari di Lampung Utara Diciduk
-
Modus Lowongan Kerja di Facebook, Pria Ini Jebak Wanita Asal Lampung Tengah ke Dalam Bisnis Hitam
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
Terkini
-
BRI Luncurkan 8 Langkah Nyata untuk Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI: Komitmen dalam Perluas Akses Kredit Konsumer
-
Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala
-
Drama Penalti di Lampung! Bhayangkara FC vs PSM Berakhir Imbang, Skema Pelatih Gagal Total?
-
Berkat Dukungan BRI, Gulalibooks Kini Berkembang dan Punya 12 Karyawan