Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 November 2024 | 10:31 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Polda Lampung menggerebek indekos tempat prostitusi di Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. [insidepontianak.com]

Dari hasil pemeriksaan korban FL, (22), asal Natar, IG, (22), warga asal Way Kanan. Polisi Kemudian menetapkan tersangka AP (18).

Polisi juga nemeriksa delapan saksi, mereka inisial FL (korban), IG (korban), SA (saksi), IR (saksi), AF (saksi), MR (saksi), AR (saksi), FY (saksi), ARA (saksi), dan AP (tersangka).

Para pelaku dijerat padal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Ayat (2) junto Pasal 10 junto Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Ada Oknum Bermain di Balik Gudang Penyimpanan BBM yang Terbakar di Bandar Lampung?

Load More