SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menemukan banyak kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah berkedok kegiatan lainnya seperti menghadiri undangan.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengtakan, kampanye resmi Pilgub yang memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) relatif minim.
Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu sejak 25 September hingga 25 Oktober 2024, baru 265 kegiatan kampanye yang memiliki STTP atau resmi baik untuk pasangan calon nomor urut 01 maupun 02.
"Tentang kampanye ini di lapangan banyak dinamika yang berkembang. Dalam satu kesempatan kami sampaikan kampanye ini yang resmi dari 25 sampai 25 September sampai 25 Oktober itu baru 265, ini sedikit sekali, tetapi kegiatan yang tidak memerlukan STTP itu banyak sekali," kata dia.
Iskardo mengatakan bahwa bisa jadi ada kampanye yang dibungkus misalnya dengan pasar murah, salawatan ataupun menghadiri undangan lainnya yang memang tidak memerlukan STTP.
"Memang menghadiri undangan itu diperbolehkan, tetapi bisa jadi maknanya sama, ada kampanye-kampanye yang dibalut dengan kegiatan pasar murah ataupun lainnya, inilah dinamika kampanye yang ada hari ini," kata dia.
Iskardo meminta kepada peserta pilkada patuh terhadap peraturan yang ada terkait kampanye. Kemudian juga Bawaslu berharap di sisa waktu menuju pemungutan suara para paslon dapat memperkuat gagasannya dan komitmen terhadap janji-janji yang digaungkan saat kampanye.
"Kegiatan lainnya seperti pasar murah, salawatan itu diperbolehkan asalkan ada surat pemberitahuan kepada KPU. Tapi yang terpenting kami harap peserta pilkada patuh terhadap aturan yang berlaku," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Menganggu Rute Pelayaran Bakauheni-Merak, Tim Gabungan Evakuasi Pemancar Sinyal Bahaya Kapal Karam
Berita Terkait
-
Menganggu Rute Pelayaran Bakauheni-Merak, Tim Gabungan Evakuasi Pemancar Sinyal Bahaya Kapal Karam
-
Harus Diubah, Format Debat Pilkada 2024 di Lampung hanya Formalitas
-
Cegah HIV/AIDS, Polisi & Puskesmas Razia Tempat Hiburan di Bandar Lampung
-
Belajar dari Kasus Keracunan di SDN 1 Durian Payung, IDI Lampung Sarankan Hal Ini
-
"Bebas Korupsi! Misi Utama Cagub-Cawagub Lampung di Debat Pilkada
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis
-
Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
-
Jejak Geng Kelelawar Ulu Belu: 30 Kali Bobol Toko Hingga Kotak Amal, 4 Tersangka Diringkus
-
Skandal Faktur Pajak Fiktif Berujung Bui di Lampung
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara