SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menangani tiga laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada sejak 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, menuturkan, tiga laporan masuk dari masyarakat, tim kampanye pasangan calon, serta kuasa hukum dari kedua pasangan calon.
Ia mengatakan kasus tersebut telah diregistrasi dan dibahas di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan nanti diarahkan ke Bawaslu untuk klarifikasi lebih lanjut.
Arif menjelaskan pelanggaran yang terjadi di Lampung Selatan tersebut, seperti politik uang, video media sosial, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa ataupun kode etik.
Baca Juga: Bagi-Bagi Minyak Goreng Tanpa Label, Paslon Egi-Syaiful Dilaporkan ke Bawaslu
Dia menyebutkan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dengan aduan terbanyak, lantaran hingga saat ini pihaknya masih terus membuka laporan dan juga menangani aduan-aduan yang sudah masuk.
"Laporannya ke Bawaslu Lampung Selatan pasti kita akan tindaklanjuti, kemudian prosesnya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan terus berusaha untuk dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan cermat dan adil demi terjaminnya integritas dan keabsahan proses Pilkada di Lampung Selatan.
Seperti diketahui tim kuasa hukum dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan saling melaporkan dugaan pelanggaran kampanye.
Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto-Antoni Imam melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Jelang Pilkada Bandar Lampung: Logistik Mulai Tiba, KPU Pastikan Aman dan Lancar
Ketua Tim Hukum Nanang Ermanto-Antoni Imam, Hasanuddin mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar adalah membagikan minyak goreng kemasan tanpa label kepada masyarakat.
Sementara Kuasa Hukum Paslon Egi-Syaiful melaporkan dugaan pelanggaran netralitas tiga kepala desa saat kampanye.
Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bagi-Bagi Minyak Goreng Tanpa Label, Paslon Egi-Syaiful Dilaporkan ke Bawaslu
-
Jelang Pilkada Bandar Lampung: Logistik Mulai Tiba, KPU Pastikan Aman dan Lancar
-
Tiga Kades di Lampung Selatan Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Tidak Netral di Pilkada
-
Dari Pengajian Sampai Pasar Murah, Bawaslu Lampung Endus Modus Kampanye Terselubung
-
Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
-
Innalillahi Diogo Jota Tewas Dalam Kecelakaan Mobil Maut
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
Terkini
-
Nilai Tes Siswa Lampung Miris! Ketua Komisi V DPRD Usul Evaluasi Pendidikan
-
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
-
Lampung Gas Pol Program 3 Juta Rumah, Ini Progresnya
-
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
-
Inflasi Lampung Tinggi di Juni 2025, Ini Penyebabnya