SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menangani tiga laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada sejak 25 September hingga 8 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, menuturkan, tiga laporan masuk dari masyarakat, tim kampanye pasangan calon, serta kuasa hukum dari kedua pasangan calon.
Ia mengatakan kasus tersebut telah diregistrasi dan dibahas di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan nanti diarahkan ke Bawaslu untuk klarifikasi lebih lanjut.
Arif menjelaskan pelanggaran yang terjadi di Lampung Selatan tersebut, seperti politik uang, video media sosial, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa ataupun kode etik.
Dia menyebutkan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dengan aduan terbanyak, lantaran hingga saat ini pihaknya masih terus membuka laporan dan juga menangani aduan-aduan yang sudah masuk.
"Laporannya ke Bawaslu Lampung Selatan pasti kita akan tindaklanjuti, kemudian prosesnya akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya akan terus berusaha untuk dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan cermat dan adil demi terjaminnya integritas dan keabsahan proses Pilkada di Lampung Selatan.
Seperti diketahui tim kuasa hukum dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan saling melaporkan dugaan pelanggaran kampanye.
Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto-Antoni Imam melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Bagi-Bagi Minyak Goreng Tanpa Label, Paslon Egi-Syaiful Dilaporkan ke Bawaslu
Ketua Tim Hukum Nanang Ermanto-Antoni Imam, Hasanuddin mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar adalah membagikan minyak goreng kemasan tanpa label kepada masyarakat.
Sementara Kuasa Hukum Paslon Egi-Syaiful melaporkan dugaan pelanggaran netralitas tiga kepala desa saat kampanye.
Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bagi-Bagi Minyak Goreng Tanpa Label, Paslon Egi-Syaiful Dilaporkan ke Bawaslu
-
Jelang Pilkada Bandar Lampung: Logistik Mulai Tiba, KPU Pastikan Aman dan Lancar
-
Tiga Kades di Lampung Selatan Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Tidak Netral di Pilkada
-
Dari Pengajian Sampai Pasar Murah, Bawaslu Lampung Endus Modus Kampanye Terselubung
-
Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Inflasi Lampung Naik, Cabai dan Ayam Jadi Biang Keladi
-
BRI Jadi Banking Partner Halal Indo 2025, Pengunjung Tembus 25 Ribu Orang
-
Inflasi Lampung September Merayap Naik, Daya Beli Masyarakat Terpukul Harga Pangan
-
Ekspor Lampung Meroket: Lemak Nabati Jadi Primadona, Amerika Serikat Pasar Utama
-
Misteri Jurang Rewel: Pencarian Ban Bekas Berujung Maut di Kedalaman Tebing Semaka Tanggamus