SuaraLampung.id - Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto-Antoni Imam melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Tim Hukum Nanang Ermanto-Antoni Imam, Hasanuddin mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar adalah membagikan minyak goreng kemasan tanpa label kepada masyarakat.
"Terkait dugaan pelanggaran itu, kami telah melaporkan ke Bawaslu kabupaten, provinsi hingga Bawaslu RI untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye tersebut," kata dia, Senin (7/10/2024).
Hasanuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye paslon tersebut dianggap melanggar peraturan dengan membagikan minyak goreng kemasan tanpa merek.
"Tim paslon nomor urut dua itu diduga telah melanggar aturan kampanye, karena mendistribusikan kepada peserta kampanye berupa bahan pokok minyak goreng kemasan tanpa label keterangan produk, merek, SNI, dan Izin edar adalah diduga produk pangan ilegal," katanya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur tentang yang boleh dibagikan waktu kampanye sebagaimana dengan Pasal 18 huruf d, Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1).
"Kampanye yang diperbolehkan dibagikan untuk umum adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, makan atau minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan payung," ujarnya.
Menurut regulasi tentang pangan yang akan edar diatur dalam Permen Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 dan juga Peraturan Badan POM No. 27/2017, dan Peraturan Badan POM No. 31/2018, yang menegaskan bahan pangan dimaksud diwajibkan SNI, izin edar, dan wajib mencantumkan label.
"Minyak goreng yang dibagi-bagikan waktu kampanye paslon nomor 2 di Lampung Selatan itu masuk kategori minyak kemasan yang diduga ilegal," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Bandar Lampung: Logistik Mulai Tiba, KPU Pastikan Aman dan Lancar
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman membenarkan laporan dari paslon Nanang-Antoni kepada tim paslon Egi-Syaiful yang diduga melanggar peraturan pilkada.
"Iya benar kami telah memanggil tim pasangan calon Egi-Syaiful terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye bentuk lain dalam hal ini pasar murah," kata Arif.
Sebelumnya Tiga kepala desa di Lampung Selatan dilaporkan kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Egi-Syaiful, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, terkait netralitas pada Jumat (4/10/2024).
Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH.
Ketua Tim Kuasa Hukum Egi - Syaiful, Rusman Efendi mengatakan, ketiga oknum kades itu secara terang-terangan memberikan dukungan bahkan mengarahkan warganya untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati.
"Ada tiga nama yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif, dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya," kata Rusman Efendi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jelang Pilkada Bandar Lampung: Logistik Mulai Tiba, KPU Pastikan Aman dan Lancar
-
Tiga Kades di Lampung Selatan Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Tidak Netral di Pilkada
-
Dari Pengajian Sampai Pasar Murah, Bawaslu Lampung Endus Modus Kampanye Terselubung
-
Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan
-
Waspada Hoaks dan Politik Identitas! Kapolda Lampung Ungkap Tantangan Pilkada 2024
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Inflasi Lampung Naik, Cabai dan Ayam Jadi Biang Keladi
-
BRI Jadi Banking Partner Halal Indo 2025, Pengunjung Tembus 25 Ribu Orang
-
Inflasi Lampung September Merayap Naik, Daya Beli Masyarakat Terpukul Harga Pangan
-
Ekspor Lampung Meroket: Lemak Nabati Jadi Primadona, Amerika Serikat Pasar Utama
-
Misteri Jurang Rewel: Pencarian Ban Bekas Berujung Maut di Kedalaman Tebing Semaka Tanggamus