SuaraLampung.id - Seorang pria yang diduga memperkosa istri orang ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, pelaku berinisial AK diringkus di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Rabu (2/10/2024) siang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan video seks dirinya dengan korban.
Kasus ini terungkap ketika SI (29), suami korban, menerima pesan di aplikasi WhatsApp (WA) dari nomor tak dikenal yang memberitahukan istrinya sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku AK.
Sebagai bukti, si pengirim yang ternyata pelaku AK melampirkan video dan foto korban MSS (25). Mendapat kiriman itu, SI langsung mengonfirmasi ke sang istri.
"Korban MSS ini memberitahu suaminya bahwa ada ancaman dari tersangka AK via chat Wa akan mengirim video ke suaminya jika tidak mau diajak berhubungan badan dengan tersangka AK," ujar Rosali, Jumat (4/10/2024).
Lalu pada 26 September 2024 sekira pukul 16.00 wib, pelaku AK menghubungi handphone MSS dan kembali mengirimkan video asusila.
Merasa tidak terima akan perbuatan tersangka AK, maka SI, suami korban, melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap AK dan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo V20 Ke Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi di Lampung Diraih Metro
Pelaku dijerat pasal 12 atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 atau Pasal 6 huruf b dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi di Lampung Diraih Metro
-
Demi Judi Online, Karyawan Gudang Aliong di Metro Nekat Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 71 Juta
-
Peduli Cagar Budaya, Bank Lampung Berikan CSR ke Rumah Asisten Wedana Metro
-
Bawa Sinte, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi
-
Gugup Didatangi Polisi, Pria di Metro Ternyata Simpan Sabu di Balik Casing HP
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG