SuaraLampung.id - Seorang pria yang diduga memperkosa istri orang ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, pelaku berinisial AK diringkus di wilayah Kecamatan Metro Pusat, Rabu (2/10/2024) siang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk menyebarkan video seks dirinya dengan korban.
Kasus ini terungkap ketika SI (29), suami korban, menerima pesan di aplikasi WhatsApp (WA) dari nomor tak dikenal yang memberitahukan istrinya sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku AK.
Sebagai bukti, si pengirim yang ternyata pelaku AK melampirkan video dan foto korban MSS (25). Mendapat kiriman itu, SI langsung mengonfirmasi ke sang istri.
"Korban MSS ini memberitahu suaminya bahwa ada ancaman dari tersangka AK via chat Wa akan mengirim video ke suaminya jika tidak mau diajak berhubungan badan dengan tersangka AK," ujar Rosali, Jumat (4/10/2024).
Lalu pada 26 September 2024 sekira pukul 16.00 wib, pelaku AK menghubungi handphone MSS dan kembali mengirimkan video asusila.
Merasa tidak terima akan perbuatan tersangka AK, maka SI, suami korban, melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap AK dan menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo V20 Ke Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi di Lampung Diraih Metro
Pelaku dijerat pasal 12 atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 atau Pasal 6 huruf b dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi di Lampung Diraih Metro
-
Demi Judi Online, Karyawan Gudang Aliong di Metro Nekat Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 71 Juta
-
Peduli Cagar Budaya, Bank Lampung Berikan CSR ke Rumah Asisten Wedana Metro
-
Bawa Sinte, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi
-
Gugup Didatangi Polisi, Pria di Metro Ternyata Simpan Sabu di Balik Casing HP
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung