SuaraLampung.id - Nelayan yang menembak temannya sesama nelayan di Kabupaten Tulang Bawang ternyata pernah membuat geger jaga media sosial.
Seperti diketahui petugas Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang menahan seorang nelayan berinisial SA (44), karena menembak rekan seprofesinya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, SA pernah viral di media sosial saat membuang tembakan di acara organ tunggal pernikahan.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 22.30.
Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di medsos, terlihat acara organ tunggal yang menyajikan musik remix.
Pelaku yang saat itu sudah berada di atas panggung, langsung mengeluarkan senpi ilegal dan melakukan penembakan kearah atas sebanyak dua kali, sehingga musik remix organ tunggal langsung berhenti.
Warga yang saat itu berada di lokasi langsung turun dari panggung serta membubarkan diri, sedangkan pelaku pergi meninggalkan acara orgen tunggal tersebut.
"Motif pelaku membuang tembakan di acara organ tunggal karena ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia memiliki senpi ilegal," ujar Indik, Kamis (3/10/2024).
SA akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah terlibat penembakan terhadap tetangganya sendiri berinisial L di aliran sungai Tulang Bawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga: Terungkap! Motif Penembakan Nelayan di Sungai Tulang Bawang, Korban Dituduh Sering Mengintip
Indik menerangkan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang sempat menggerebek rumah pelaku di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Induk pada Kamis (26/9/2024), tapi pelaku tidak ditemukan.
Tim gabungan menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Pada Senin (30/9/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud.
"Motif pelaku menembak tetangganya karena pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan menganggap korban sering mengintip rumah pelaku," ungkap AKP Indik.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Tulang Bawang. Untuk kasus penembakan dengan menggunakan senpi ilegal di acara orgen tunggal pernikahan warga, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Terungkap! Motif Penembakan Nelayan di Sungai Tulang Bawang, Korban Dituduh Sering Mengintip
-
Cekcok Berujung Petaka, Suami di Lampung Tengah Tembak Istri Lalu Kabur
-
Digulung Ombak, Nelayan di Tanggamus Meninggal Terseret Arus
-
Kecelakaan Maut di Tol Terpeka, 2 Tewas 5 Luka-luka
-
Rumah di Kampung Penawar Rejo Digerebek, Polisi Tangkap Buruh sedang Nyabu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok