Ilustrasi perampokan. Perampok sadis di Tanggamus ditangkap polisi. [Shutterstock]
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Suhendri dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Sementara rekannya inisial AW masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
Berita Terkait
-
Tak Diberi Pin Ponsel, Pemuda di Tanggamus Aniaya Teman Hingga Jatuh ke Sawah
-
Jalan Penghubung Limau-Bulok di Tanggamus Rusak Parah, Warga Harap-harap Cemas
-
Bobol Rumah Warga Pakai Obeng, Warga Tanggamus Ini Ditangkap Polisi
-
Kadernya TIdak Dipilih Jadi Wakil, Nasdem Cabut Dukungan untuk Dewi Handajani di Pilkada Tanggamus 2024
-
Nyelinap Tengah Malam, Remaja 15 Tahun di Tanggamus Ini Lakukan Hal yang Bikin Syok
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Cara Edit Foto agar Terlihat Realistis Berada di Tengah Salju Menggunakan Gemini AI
-
Babi Ngepet di Depok Bukan Isapan Jempol, Ayu Ting Ting Jadi Saksi Hidup Lihat Makhluk Mistis Itu
-
Rayakan Hari Kopi Sedunia dengan Berbagai Promo Menarik dari Kopi Kenangan
-
Promo Menggoda dari McDonald's dan JCO di Hari Kopi Internasional 2025
-
Khusus Hari Ini, Promo Foreveryone 1L mulai dari Rp59.000 di Fore Coffee