Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 25 September 2024 | 14:52 WIB
Ilustrasi perampokan. Perampok sadis di Tanggamus ditangkap polisi. [Shutterstock]

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Suhendri dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Sementara rekannya inisial AW masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.

Load More