Ilustrasi perampokan. Perampok sadis di Tanggamus ditangkap polisi. [Shutterstock]
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Suhendri dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun. Sementara rekannya inisial AW masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
Berita Terkait
-
Tak Diberi Pin Ponsel, Pemuda di Tanggamus Aniaya Teman Hingga Jatuh ke Sawah
-
Jalan Penghubung Limau-Bulok di Tanggamus Rusak Parah, Warga Harap-harap Cemas
-
Bobol Rumah Warga Pakai Obeng, Warga Tanggamus Ini Ditangkap Polisi
-
Kadernya TIdak Dipilih Jadi Wakil, Nasdem Cabut Dukungan untuk Dewi Handajani di Pilkada Tanggamus 2024
-
Nyelinap Tengah Malam, Remaja 15 Tahun di Tanggamus Ini Lakukan Hal yang Bikin Syok
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Sisa THR Cuma 2 Jutaan? Ini 7 HP Gaming Murah Terbaik untuk Isi Waktu Luang
-
Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
-
BRI Wujudkan Operasional Berkelanjutan Dengan Inspirasi Earth Hour
-
Lewat Program BRI Desa BRILiaN, Desa Tugu Selatan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol