Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 25 September 2024 | 14:52 WIB
Ilustrasi perampokan. Perampok sadis di Tanggamus ditangkap polisi. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pelaku perampokan yang buron setahun lebih kini diringkus aparat Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo.

Pelaku Suhendri alias Abun (37) ditangkap polisi di Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, pada Senin (23/9/2024) malam .

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, penangkapan Suhendri diawali dari pengungkapan kasus penadahan yang melibatkan tersangka AS.

Polisi menangkap AS karena kedapatan memiliki barang bukti berupa handphone curian. Kepada polisi, AS mengaku handphone tersebut dibeli dari Suhendri seharga Rp400.000.

Baca Juga: Tak Diberi Pin Ponsel, Pemuda di Tanggamus Aniaya Teman Hingga Jatuh ke Sawah

Dalam pemeriksaan awal, Suhendri mengakui telah melakukan tindak pidana curas di dua lokasi berbeda di wilayah Tanggamus.

Dia bersama seorang rekan berinisial AW, yang saat ini masih buron, terlibat dalam perampasan barang berharga milik para korban, termasuk handphone dan uang tunai," bebernya.

Barang bukti yang disita dari penangkapan ini berupa satu unit handphone Infinix Smart6 warna Polar Black yang merupakan hasil kejahatan.

Suhendri juga mengakui terlibat dalam dua kasus curas lainnya bersama AW yang terjadi di Jalan Umum Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus dan Jalan Umum Talang Gajah, Pekon Simpang Bayur, Bandar Negeri Semuong, pada April 2024.

"Kami juga terus memburu rekan Suhendri yang berinisial AW, yang saat ini ditetapkan menjadi DPO," ujarnya.

Baca Juga: Jalan Penghubung Limau-Bulok di Tanggamus Rusak Parah, Warga Harap-harap Cemas

Kronologi kejadian pada 20 Maret 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Umum Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Load More