SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta dari terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay dalam perkara tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, uang pidana denda itu diserahkan melalui penasihat hukumnya dan keluarga Alay.
"Hari ini kami sudah menerima pembayaran denda dari terpidana Alay disaksikan oleh penasihat hukumnya, keluarga terpidana, pihak Bank Mandiri, dan lainnya," kata Helmi, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, pembayaran denda tersebut merupakan pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510K/Pid.Sus/2014 Tanggal 24 Mei 2014. Uang tersebut kemudian akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.
Baca Juga: Besok Tim Kuasa Hukum Alay Datangi Kejati Lampung, Ada Apa?
Pembayaran tersebut, lanjut dia, juga merupakan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi untuk optimalisasi eksekusi terutama penyelesaian denda dan uang pengganti pada tindak pidana korupsi.
"Langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk merespon apa yang diarahkan pimpinan dalam hal ini Kajati Lampung untuk melakukan koordinasi dan hasilnya kita sepakati bahwa terpidana melalui penasihat hukumnya serta keluarga sepakat menyerahkan pembayaran denda," ujar Helmi.
"Kami dan jajaran juga akan fokus dalam melaksanakan optimalisasi penyelesaian eksekusi ini, karena untuk eksekusi badan sudah kami lakukan tinggal umumnya kami melakukan eksekusi terhadap uang pengganti," tambahnya.
Untuk saat ini pembayaran yang harus dibayarkan oleh terpidana Alay berupa pembayaran uang pengganti dengan total sisa pembayaran kurang lebih sebesar Rp67,71 miliar.
Helmi berterimakasih atas kerja sama ini dan diharapkan pada pidana lain khususnya tindak pidana korupsi agar dapat segera menyelesaikan pembayaran denda maupun uang pengganti.
Baca Juga: Korupsi Uang Honorarium Pegawai, 3 Pejabat Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka
"Untuk uang pengganti Alay sampai saat ini kami berupaya melakukan pelacakan dan pelelangan terhadap aset-aset Alay untuk mencukupi uang pengganti yang wajib dibayarkannya," katanya.
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
-
Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya