SuaraLampung.id - Empat narapidana atau napi Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, ditangkap, karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni, Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu; Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka; Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, empat napi itu menipu korban bernama Siti Maysaroh, warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Peristiwa bermula saat korban Siti Maysaroh mendapat telepon dari nomor tak dikenal menanyakan harga beras sekaligus ketersediannya pada 29 Juli 2024.
"Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp 125 ribu per 10 kilogram. Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton di pukul 17.22 WIB,” ucap Yunus Saputra, Senin (9/9/2024) malam.
Setelah pemesanan itu, sekira pukul 17.22 WIB datang dua orang yang mengaku orang suruhan untuk mengambil beras.
Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pikap jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban.
“Pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 12 juta kepada korban. Di pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku," kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pringsewu. Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk tindak pidana dilakukan para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Spesialis Pembobol Apotek Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi Pringsewu
"Sehingganya, petugas pun mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan. Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang,” paparnya.
Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku kerap melakukan aksinya baik di dalam maupun di luar wilayah Pringsewu.
Untuk barang bukti berhasil diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo, dua merek Oppo, satu merek Itel, satu merek Redmi, selembar bukti transfer palsu , satu bundel cetak rekening BRI koran atas nama Ibnu Kurniawan.
"Di Kabupaten Pringsewu sendiri kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dua Pelaku Pencurian Spesialis Pembobol Apotek Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi Pringsewu
-
Modus Makelar Mobil Menipu Konsumen di Lampung Timur
-
Adi Erlansyah-Hisbullah Paslon Pertama Daftar ke KPU Pringsewu
-
Komplotan Curanmor yang Sering Beraksi di Pringsewu Ditangkap
-
Nasdem Usung Ririn-Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Undangan Hajatan, Pria di Lampung Timur Ditembak Mati Kerabat Sendiri
-
Akhir Tragis Satwa Langka: Pembantai Tapir Viral Mesuji Diringkus, Kepala Dipukul Pakai Dongkrak
-
Viral Tuduhan Pungli Rest Area Tol Lampung, Pertamina Patra Niaga Buka Suara
-
Sakit Hati Sering Dimarahi, Plencung Balas Dendam Curi Motor Pelanggan Bengkel Kakak Ipar
-
Lampung Raup Cuan USD 251 Juta di Pasar Global Sepanjang Mei