SuaraLampung.id - Empat narapidana atau napi Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus, ditangkap, karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni, Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu; Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka; Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan, empat napi itu menipu korban bernama Siti Maysaroh, warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Peristiwa bermula saat korban Siti Maysaroh mendapat telepon dari nomor tak dikenal menanyakan harga beras sekaligus ketersediannya pada 29 Juli 2024.
"Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp 125 ribu per 10 kilogram. Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton di pukul 17.22 WIB,” ucap Yunus Saputra, Senin (9/9/2024) malam.
Setelah pemesanan itu, sekira pukul 17.22 WIB datang dua orang yang mengaku orang suruhan untuk mengambil beras.
Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pikap jenis L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban.
“Pelaku mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 12 juta kepada korban. Di pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati bahwa tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku," kata Kapolres.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Pringsewu. Hasil penyelidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk tindak pidana dilakukan para narapidana di dalam Rutan Kelas II B Kota Agung.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Spesialis Pembobol Apotek Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi Pringsewu
"Sehingganya, petugas pun mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan. Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang,” paparnya.
Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku kerap melakukan aksinya baik di dalam maupun di luar wilayah Pringsewu.
Untuk barang bukti berhasil diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo, dua merek Oppo, satu merek Itel, satu merek Redmi, selembar bukti transfer palsu , satu bundel cetak rekening BRI koran atas nama Ibnu Kurniawan.
"Di Kabupaten Pringsewu sendiri kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dua Pelaku Pencurian Spesialis Pembobol Apotek Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi Pringsewu
-
Modus Makelar Mobil Menipu Konsumen di Lampung Timur
-
Adi Erlansyah-Hisbullah Paslon Pertama Daftar ke KPU Pringsewu
-
Komplotan Curanmor yang Sering Beraksi di Pringsewu Ditangkap
-
Nasdem Usung Ririn-Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Libur Tahun Baru Tanpa Uang Tunai: 7 Kartu Kredit yang Kerap Punya Promo Traveling
-
Cek Fakta: Viral Video Polisi Tilang Iring-iringan Pengantar Jenazah, Ini Faktanya!
-
7 Promo Frozen Food untuk Stok Makan Praktis Keluarga Selama Libur Tahun Baru
-
3 Lokasi Pemandian Air Panas di Kaki Gunung Rajabasa untuk Wisata Relaksasi di Lampung
-
7 Air Terjun Tertinggi dan Paling Megah di Lampung untuk Liburan Petualangan