Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 14:22 WIB
Ilustrasi penangkapan seorang makelar mobil di Lampung Timur.

SuaraLampung.id - Seorang makelar mobil ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur karena melakukan penipuan dan penggelapan

Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi menuturkan, pelaku yang ditangkap berinisial ES (37), warga Batanghari, Lampung Timur. 

Peristiwa penipuan dan penggelapan terjadi pada April 2024 lalu. Ketika itu pelaku yang merupakan makelar, menjual  satu unit mobil Toyota Avanza seharga Rp130 juta.

"Saat korban memproses pembayaran pajak mobil, ternyata tidak bisa akibat diblokir karena ada persoalan hukum di Polsek Natar," ujar Maulana, Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga: Pilkada Lampung Timur Lawan Kotak Kosong, Ella-Azwar Hadi Melenggang Sendirian

Korban kemudian meminta pelaku bertanggung jawab untuk segera mengganti unit mobilnya, dengan unit mobil lain yang tidak bermasalah.

Tetapi oleh tersangka mobil tersebut justru dijual kepada orang lain seharga Rp85 juta, dan uangnya tidak diberikan kepada korban.

"Korban juga tidak diberikan unit mobil pengganti, sehingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian," terangnya.

Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Baca Juga: Mencium Gelagat Kotak Kosong, Ratusan Orang Demo di Kantor PDIP Lampung Timur, Ini Tuntutannya

Load More