SuaraLampung.id - Seorang makelar mobil ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur karena melakukan penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi menuturkan, pelaku yang ditangkap berinisial ES (37), warga Batanghari, Lampung Timur.
Peristiwa penipuan dan penggelapan terjadi pada April 2024 lalu. Ketika itu pelaku yang merupakan makelar, menjual satu unit mobil Toyota Avanza seharga Rp130 juta.
"Saat korban memproses pembayaran pajak mobil, ternyata tidak bisa akibat diblokir karena ada persoalan hukum di Polsek Natar," ujar Maulana, Sabtu (31/8/2024).
Korban kemudian meminta pelaku bertanggung jawab untuk segera mengganti unit mobilnya, dengan unit mobil lain yang tidak bermasalah.
Tetapi oleh tersangka mobil tersebut justru dijual kepada orang lain seharga Rp85 juta, dan uangnya tidak diberikan kepada korban.
"Korban juga tidak diberikan unit mobil pengganti, sehingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian," terangnya.
Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka, tanpa perlawanan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Baca Juga: Pilkada Lampung Timur Lawan Kotak Kosong, Ella-Azwar Hadi Melenggang Sendirian
Berita Terkait
-
Pilkada Lampung Timur Lawan Kotak Kosong, Ella-Azwar Hadi Melenggang Sendirian
-
Mencium Gelagat Kotak Kosong, Ratusan Orang Demo di Kantor PDIP Lampung Timur, Ini Tuntutannya
-
Di Balik Peresmian Bendungan Marga Tiga oleh Jokowi: Ganti Rugi Lahan Warga Belum Tuntas
-
Penyebab Bendungan Margatiga Belum Juga Beroperasi Jelang Diresmikan Presiden Jokowi
-
Penganiayaan Brutal di Pasar Malam Lampung Timur, Kali Ini Korbannya Kru Tong Setan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Sempat Unggah Status Medsos Saat Mancing, Kakek di Pringsewu Ditemukan Mengapung di Sungai
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati
-
Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober
-
3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi