Wakos Reza Gautama
Senin, 09 September 2024 | 15:35 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua pelaku pencurian sapi limousin di Lampung Tengah ditangkap polisi. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Petugas Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, menangkap dua pelaku pencurian sapi Limousin senilai Rp15 juta. 

Dua pelaku yang diringkus polisi masing-masing berinisial EPN (43) dan SLH (59). Keduanya merupakan warga Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap 4 jam setelah sapi ditemukan oleh warga pada Kamis (5/9/2024).

"Sadar puluhan warga mengejarnya, SLH kemudian memasukkan sapi ke dalam kamar rumah EPN lalu ditinggalkan," kata Abri, Senin (9/9/2024).

Kronologi pencurian diawali saat EPN dan SLH menyatroni kandang sapi milik Jumaidi (47) di Dusun IV Purwo Asri, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kamis (5/9/2024) pukul 05.30 WIB.

"Keduanya menjebol tembok pagar rumah korban yang tingginya 3 meter untuk menggasak hewan ternak sapi," ujarnya.

Setelah itu para pelaku menyeret satu ekor sapi betina jenis Limosin umur sekitar 4 tahun warna merah kehitaman senilai Rp15 juta milik korban.

"Korban yang sadar rumahnya dibobol lalu mengajak warga mencari jejak sapi hingga ke Kampung Komering Agung, tepatnya di rumah EPN," imbuhnya.

Namun, kedua pelaku sudah kabur ketika warga berhasil menemukan sapi korban. Petugas Polsek Gunung Sugih kemudian melakukan pencarian pelaku usai menerima laporan dari korban.

Baca Juga: Hendak Serbu Kampung Sebelah, 12 Remaja di Lampung Tengah Ditangkap Bawa Senjata Tajam

Pencarian polisi membuahkan hasil. Petugas mendapat informasi dari warga bahwa SLH berada tak jauh dari rumahnya di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Setelah berhasil mengamankan SLH, Polisi juga berhasil menangkap EPN di Dusun III Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah tanpa perlawan.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," tutup Kapolsek.

Load More