SuaraLampung.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung kembali menggelar Penghargaan Saidatul Fitriah dan Penghargaan Kamaroeddin 2024.
Penghargaan ini diberikan kepada jurnalis dan tokoh yang telah berkontribusi secara signifikan di bidang jurnalisme dan hak asasi manusia (HAM) di Lampung.
Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan, penghargaan Saidatul Fitriah akan diberikan kepada jurnalis lewat karya jurnalistiknya.
"Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi kualitas, keberanian, dan dedikasi para jurnalis di Lampung dalam menyuarakan kebenaran melalui karya-karya jurnalistik yang mendalam dan berdampak," ujar Dian, Sabtu (7/9/2024).
Karya yang masuk kategori penilaian mencakup liputan isu-isu lokal, investigasi, feature, dan reportase yang telah mempengaruhi perubahan di tengah masyarakat, baik di bidang sosial, politik, ekonomi, maupun lingkungan.
Sementara itu, Penghargaan Kamaroeddin akan diberikan kepada tokoh atau lembaga yang telah menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme, hak asasi manusia, dan demokrasi.
Menurut Dian, penghargaan ini merupakan penghormatan kepada mereka yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan penegakan HAM di Lampung maupun Indonesia secara umum.
“Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan atas kerja keras dan keberanian jurnalis serta tokoh yang terus memperjuangkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak asasi manusia di tengah tantangan besar yang mereka hadapi,” kata Dian.
Menurutnya, dengan adanya kedua penghargaan ini, diharapkan dapat memotivasi para jurnalis dan tokoh untuk terus berperan aktif dalam menjaga integritas jurnalisme serta mendorong perubahan positif di masyarakat.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor di Sukarame Diringkus, Statusnya Residivis
Panitia Pelaksana, Tuti Nurkhomariyah menjelaskan penghargaan Saidatul Fitriah dapat diikuti jurnalis media cetak, online, televisi maupun radio. Mereka dapat mengirimkan karya jurnalistiknya yang telah terbit mulai 1 Januari 2023 hingga Sepetember 2024. Batas waktu pengiriman karya hingga 16 September 2024.
Karya jurnalistik berupa word, video atau rekaman serta bukti tayang dapat dikirimkan melalui email sekretajilpg@gmail.com dengan subjek Penghargaan Saidatul Fitriah 2024. Sementara usulan penghargaan Kamaroeddin melalui link https://bit.ly/PenghargaanKamaroeddin2024.
“Pengumuman pemenang akan dilakukan pada sebuah acara khusus merayakan HUT ke-30 AJI di Bandar Lampung,” ujarnya.
Perlu diketahui, Saidatul Fitria adalah pewarta foto Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Teknokra Universitas Lampung (Unila) yang gugur saat menjalankan tugas dalam meliput peristiwa demonstrasi mahasiswa di depan Kampus Universitas Bandar Lampung pada 28 September 1999 lalu. Kala itu, Atul sapaan akrabnya meninggal dunia lantaran terhantam benda tumpul.
Sedangkan, Kamaroeddin adalah pelopor pers di Lampung. Ia disebut orang pertama yang meletakkan fondasi jurnalisme. Kamaroeddin gelar Soetan Ratoe Agoeng Sampoernadjaja merupakan pendiri Fajar Soematra pada 1930-an dan Lampoeng Review (1933-1937). Rekan Proklamator RI Soekarno di Penjara Sukamiskin, Bandung, pada 1927, itu masuk penjara akibat tulisannya mengenai keinginan masyarakat Lampung memisahkan diri dari Sumatra Selatan di Harian Indonesia Raya pada 1957.
Berita Terkait
-
2 Pelaku Curanmor di Sukarame Diringkus, Statusnya Residivis
-
2 Pekan, Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi
-
Kejar-kejaran dengan Polisi di Bandar Lampung, 2 Remaja Ditangkap 1 Berhasil Kabur
-
2 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk, 12 Mobil Disita Polisi
-
Ingin Mengurangi Pengangguran di Bandar Lampung, Disnaker Ajukan Pembangunan BLK di 2025
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat