SuaraLampung.id - Perlintasan liar di KM 25+1/2 petak Jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari, tepatnya di Jalan Raya Natar atau bawah Flyover Natar, Lampung Selatan, ditutup, Selasa (6/8/2024).
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, penutupan tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi kejadian temperan (kecelakaan mobil tertabrak kereta api) di titik tersebut pada 18 Juli 2024 lalu.
"Dengan ditutupnya perlintasan sebidang liar pada titik ini, total selama tahun 2024 periode Januari - 6 Agustus 2024, kami telah menutup sebanyak delapan titik perlintasan liar," kata Azhar Zaki Assjari dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penutupan perlintasan liar tersebut, merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di lintasan kereta api.
"Sejak Januari - Agustus 2024, tercatat ada 15 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, yang menyebabkan empat korban meninggal dunia, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan," ujar Azhar Zaki Assjari
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi.
Kemudian melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada, atau melintasi perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.
Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.
Ada pun penutupan tersebut, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan.
Baca Juga: 2 Pelaku Pengeroyokan di Natar Fair Ditangkap
Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan kereta api.
Dalam Pasal 110 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, pemakai jalan juga wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Ada pun total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang ada 228 titik, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang, dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk perlintasan sebidang ada 31 titik tidak dijaga dan 41 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga pemerintah, dan dijaga swadaya masyarakat, dimana ada 139 titik merupakan perlintasan liar.
Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat ada delapan titik flyover dan sembilan titik underpass.
Berita Terkait
-
2 Pelaku Pengeroyokan di Natar Fair Ditangkap
-
Kabel Hilang Dicuri, Pelayanan di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Sempat Lumpuh 2 Jam
-
Jokowi Dijadwalkan Resmikan Pasar Modern Natar Lampung September Mendatang
-
Tak Dilengkapi Dokumen, Ratusan Lembar Kulit Ular Piton Disita Petugas di Pelabuhan Bakauheni
-
Nelayan 71 Tahun Hilang Misterius di Perairan Rimau Balak, Perahu Ditemukan Kosong
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Urus Izin Kapal Kini Lebih Dekat! Gerai Perizinan Usaha Perikanan Hadir di Lampung Timur
-
Duo Bos SGC Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Dicekal Kejagung, Terseret Kasus TPPU
-
Aplikasi Lampung In Jadi Alat Memangkas Celah Korupsi
-
Stadion Sumpah Pemuda Resmi Jadi Kandang Bhayangkara FC, Mimpi Publik Lampung Terwujud
-
Keji! Dicekoki Tuak, Remaja 15 Tahun di Tuba Dirudapaksa Dua Pemuda di Depan Mata Adiknya