Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:10 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Dua pelaku pengeroyokan di acara Natar Fair, Lampung Selatan, ditangkap. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Aparat Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, menangkap dua orang pelaku penusukan di acara penutupan Natar Fair.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RS (24) dan A (16). 

Menurut Hendra, peristiwa penusukan terjadi pada acara penutupan Natar Fair di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada 28 Juli 2024 lalu. 

Ia menjelaskan, kejadian bermula dari perselisihan antara J dan I pada pertengahan Juli 2024 lalu, dimana mereka sempat baku hantam karena hampir bertabrakan saat mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Kabel Hilang Dicuri, Pelayanan di Dermaga IV Pelabuhan Bakauheni Sempat Lumpuh 2 Jam

"Mereka kembali jumpa saat penutupan Natar Fair, Sabtu 27 Juli 2024. Awalnya 5 orang pelaku menghubungi kawan korban untuk datang ke lokasi. Saat itu korban J dan DN datang lebih dulu ke lokasi, mereka langsung dikeroyok oleh para pelaku diduga lebih dari 5 orang," kata dia.

Hendra mengatakan, pelaku menggunakan sebilah pisau saat menyerang korban J sehingga menderita luka tusuk pinggang sebelah kanan, sedangkan korban DN mengalami luka tusuk pada bagian punggung kanan serta lecet di leher.

Atas adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak memburu para pelaku. Dan berhasil menangkap pelaku RS di Desa Hajimena, kecamatan Natar, serta A di wilayah Bandar Lampung.

"Dari keterangan pelaku, mereka mengakui ikut serta memukul korban, dan pelaku lainnya masih kami buru. dari hasil penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban, satu kaos lengan pendek warna hitam dan satu celana panjang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (ANTARA)

Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Resmikan Pasar Modern Natar Lampung September Mendatang

Load More