Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 29 Juli 2024 | 11:57 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan dugaan ijazah palsu oleh caleg DPRD Lampung Selatan. [ANTARA/Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Polda Lampung menerima laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati (49), calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Pelapor perkara ijazah palsu adalah Wahyudi (50) seorang wiraswasta yang beralamat di Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Laporan ini teregistrasi dalam nomor laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporannya, Wahyudi menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg bernama Supriyati.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.

Baca Juga: Pecah Tawuran Geng Motor di Desa Kunjir, AKBP Yusriandi: Kita Semua Bersalah!

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya laporan mengenai penggunaan ijazah palsu oleh caleg DPRD Lampung Selatan.

"Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat," ujar Umi Fadillah Astutik, Senin (29/7/2024).

Umi menambahkan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi satu lembar surat berharga berupa ijazah yang diduga palsu, satu buah riwayat hidup terlapor dari website KPU, satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat pendidikan terlapor dari website KPU.

Baca Juga: Ngeri! Ular Kobra Sembunyi di Pemukiman Warga, Damkar Lampung Selatan Turun Tangan

Supiryati adalah caleg DPRD Lampung Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pada Pemilu 2024 lalu, Supriyati berada di daerah pemilihan (dapil) 6 meliputi wilayah Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram. 

Di Pemilu 2024, Supriyati terpilih menjadi anggota DPRD Lampung Selatan dengan meraup suara sebanyak 5.782 suara.  

Load More