SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyatakan program putar balik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di perbatasan antar-provinsi tetap dilakukan guna menjaga kondisi infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menuturkan, pihaknya bersama Polda Lampung terus menurunkan tim di perbatasan untuk memutarbalikkan kendaraan ODOL yang melintas.
Salah satu kendaraan ODOL adalah truk pengangkut batu bara. Program putar balik ini berjalan juga dengan denda yang sudah ditetapkan," kata Bambang Sumbogo, Selasa (23/7/2024).
Pada periode Desember 2023, jumlah kendaraan ODOL yang ditilang sebanyak 1.700 unit. Beberapa waktu lalu kata Bambang, telah dilakukan tindakan lanjutan yaitu dengan memutarbalikkan kembali kendaraan ODOL yang melintas di Kabupaten Way Kanan, atau dengan Sumatera Selatan.
Baca Juga: Pria di Bandar Lampung Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta, Diduga Depresi
Menurut Bambang, aturan mengenai kendaraan ODOL sudah ada dalam Surat Edaran Gubernur Lampung. Seharusnya cara pengangkutan terutama untuk pengangkut batu bara harus mengikuti aturan yang ada.
"Jadi jalan tidak macet serta jalan tidak rusak. Ini yang terus kami ingatkan ke pengusaha, Desember nanti akan ada penegakan sanksi tilang lagi, sebab masih banyak yang melanggar," katanya.
Bambang Sumbogo menjelaskan, cara pengangkutan kendaraan batu bara tersebut tertera dalam SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022.
Di mana batu bara harus diangkut dengan kendaraan sesuai aturan berat yang diizinkan, yaitu dengan berat delapan ton dan menggunakan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk berukuran sedang.
Kemudian rangkaian kendaraan truk batu bara tersebut tidak diperbolehkan berjalan beriringan lebih dari tiga unit kendaraan, dan hanya boleh melintas di wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00-06.00 WIB.
Baca Juga: Cari Ikan di Sungai Way Sekampung, Pria Paruh Baya Hilang
"Jadi kami mengimbau marilah menjaga infrastruktur jalan yang dibangun Presiden menggunakan APBD dan APBN, sebab biaya investasi membuat infrastruktur jalan sangat mahal dan perusahaan harus menaati aturan yang ada untuk pengangkutan batubara ini," katanya.
Berita Terkait
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Wuling Tebar Promo untuk Lini Kendaraan Listrik dan Hybrid
-
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?
-
Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!
-
SERES E1 Scuto Signature Edition Mulai Diterima Konsumen
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan