SuaraLampung.id - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menyatakan program putar balik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di perbatasan antar-provinsi tetap dilakukan guna menjaga kondisi infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menuturkan, pihaknya bersama Polda Lampung terus menurunkan tim di perbatasan untuk memutarbalikkan kendaraan ODOL yang melintas.
Salah satu kendaraan ODOL adalah truk pengangkut batu bara. Program putar balik ini berjalan juga dengan denda yang sudah ditetapkan," kata Bambang Sumbogo, Selasa (23/7/2024).
Pada periode Desember 2023, jumlah kendaraan ODOL yang ditilang sebanyak 1.700 unit. Beberapa waktu lalu kata Bambang, telah dilakukan tindakan lanjutan yaitu dengan memutarbalikkan kembali kendaraan ODOL yang melintas di Kabupaten Way Kanan, atau dengan Sumatera Selatan.
Menurut Bambang, aturan mengenai kendaraan ODOL sudah ada dalam Surat Edaran Gubernur Lampung. Seharusnya cara pengangkutan terutama untuk pengangkut batu bara harus mengikuti aturan yang ada.
"Jadi jalan tidak macet serta jalan tidak rusak. Ini yang terus kami ingatkan ke pengusaha, Desember nanti akan ada penegakan sanksi tilang lagi, sebab masih banyak yang melanggar," katanya.
Bambang Sumbogo menjelaskan, cara pengangkutan kendaraan batu bara tersebut tertera dalam SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022.
Di mana batu bara harus diangkut dengan kendaraan sesuai aturan berat yang diizinkan, yaitu dengan berat delapan ton dan menggunakan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk berukuran sedang.
Kemudian rangkaian kendaraan truk batu bara tersebut tidak diperbolehkan berjalan beriringan lebih dari tiga unit kendaraan, dan hanya boleh melintas di wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00-06.00 WIB.
Baca Juga: Pria di Bandar Lampung Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta, Diduga Depresi
"Jadi kami mengimbau marilah menjaga infrastruktur jalan yang dibangun Presiden menggunakan APBD dan APBN, sebab biaya investasi membuat infrastruktur jalan sangat mahal dan perusahaan harus menaati aturan yang ada untuk pengangkutan batubara ini," katanya.
Menurut dia, dengan adanya kesadaran dalam menaati aturan yang ada maka kendaraan ODOL dapat berkurang jumlahnya, dan infrastruktur jalan tetap terjaga untuk mendukung perekonomian daerah.
"Memang perlu kesadaran para pengusaha serta investor di bidang batu bara. Beberapa waktu lalu di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara ada jembatan rusak akibat kendaraan kelebihan beban. Sehingga diimbau kalau batu bara ini sebagai penggerak ekonomi harus diangkut dengan cara yang benar agar tidak merugikan masyarakat pengguna jalan," katanya.
Dalam rangka penegakan kendaraan ODOL tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan penindakan selama 18 hari pada Desember 2023, dengan jumlah pelanggar yang menerima sanksi ada 1.700 kendaraan.
Kemudian denda yang diterapkan sesuai kebijakan gubernur Lampung bagi pelanggar adalah denda maksimal Rp500 ribu per kendaraan. Denda tersebut diwacanakan akan ditambah nominalnya pada tahun 2024 ini untuk memberi efek jera bagi pelanggar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pria di Bandar Lampung Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta, Diduga Depresi
-
Cari Ikan di Sungai Way Sekampung, Pria Paruh Baya Hilang
-
Tak Mau Ketergantungan dari Brebes, Lampung Kembangkan Sentra Bawang Merah
-
Ngeri! Ular Sanca 3 Meter Masuk Kandang Ternak Warga di Lampung Selatan
-
Gajah Liar di Lampung Barat Dipasangi GPS, Ini Tujuannya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Penyakit Awal Laga Bhayangkara FC: Paul Munster Bongkar Rahasia Comeback Dramatis Atas PSIM
-
19 Ribu ATM dan CRM BRI Dukung Tarik Tunai GoPay Tanpa Kartu
-
Pagar Makan Tanaman: Motor Pria Ini Digondol Rekan Kerja Sendiri di Kawasan Panjang
-
Tiga Pria Penyedot Solar Subsidi di Lampung Timur Diringkus: Ribuan Liter BBM Diamankan
-
Amuk Massa di Padang Ratu: Vigilante yang Hajar Terduga Pelaku Curanmor Sampai Mati Diringkus Polisi