SuaraLampung.id - Perwira Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo dan kekasih gelapnya, Dwi Aulia Rahmawati, divonis hukuman empat bulan penjara dalam perkara perzinaan.
Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Salman Alfarisi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Senin (15/7/2024).
"Menjatuhkan hukuman penjata kepada terdakwa Aulia selama empat bulan. Kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendy selama empat bulan," kata Salman saat membacakan amar putusan.
Terdakwa Hendy terbukti telah melakukan perbuatan perzinaan dengan melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan untuk terdakwa Dwi Aulia terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 ke 2B.
Baca Juga: Awas! Operasi Patuh Krakatau 2024 di Lampung: ETLE Mengintai, Tilang Manual Menanti
Dalam berkas amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa terbukti telah melakukan perselingkuhan beberapa kali.
Di antaranya terjadi di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023, Hotel Bukit Randu pada Maret, Hotel Astoria pada 3 Maret, dan di rumah kontrakan milik terdakwa Dwi Aulia di Vila Bukit Tirtayasa pada 7 Mei 2023.
Hal yang memberatkan untuk terdakwa Hendy sendiri akibat perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan sebagai anggota Polri yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
"Hal yang meringankan terdakwa Hendy tidak pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya," kata dia.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa sementara menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Awas Razia! 7 Pelanggaran Ini Jadi Fokus Operasi Patuh Krakatau 2024 di Lampung
Sebelumnya, Jaksa Eka Aftarini menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Keduanya juga didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 284 ayat 1 ke 2B.
Berita Terkait
-
Ngikan di Bawah Baba Rafi: Hendy Setiono Bicara soal Perbedaan Visi dengan Okin
-
RUU TNI: Karpet Merah Jenderal Nonjob Duduki Jabatan Sipil
-
Profil 3 Polisi Tewas saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Semua Ditembak di Kepala!
-
Potret 3 Polisi yang Tewas saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung
-
Panglima TNI Mutasi 86 Perwira Tinggi, Berikut Daftar Lengkapnya
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui
-
Rekonstruksi Penembakan Polisi di Way Kanan: Ada Adegan Dihilangkan, Pelaku Tidak Menyesal
-
Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
-
Pemutihan Pajak Terakhir di Lampung Sebelum Kendaraan Bodong Dihapus Permanen