Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Juli 2024 | 16:14 WIB
Perwira Polda Lampung Kompol Hendy Prabowo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Senin (15/7/2024). [ANTARA]

Perkara tersebut berawal saat terdakwa Hendy mengenal terdakwa Dwi Aulia pada 2022 di salah satu tempat hiburan karaoke De Javu Swis Bell sebagai pemandu lagu. Keduanya sering bertemu secara langsung dan intens melakukan berkomunikasi melalui ponsel.

Meskipun terdakwa Hendy telah memiliki seorang istri, namun ia tetap berhubungan secara sembunyi-sembunyi bersama terdakwa Dwi Aulia.

Hingga akhirnya pada 3 Februari 2023 istri dari terdakwa menemukan bukti pembayaran kamar hotel sebesar Rp399 ribu atas nama terdakwa di dalam tablet milik terdakwa.

Setelah menemukan bukti pembayaran kamar hotel tersebut, kemudian istri terdakwa mendatangi Hotel Grand Praba untuk memastikan apakah terdakwa benar berada di kamar hotel tersebut.

Baca Juga: Awas! Operasi Patuh Krakatau 2024 di Lampung: ETLE Mengintai, Tilang Manual Menanti

Hingga akhirnya, istrinya terdakwa tersebut benar mendapati terdakwa berada di dalam kamar 513 dengan seorang wanita bernama Dwi Aulia. (ANTARA)

Load More