Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 April 2025 | 20:09 WIB
Denpom II/3 Lampung menggelar rekonstruksi penembakan tiga polisi Way Kanan di Satlog Korem 043/Garuda Hitam, Kamis (17/4/2025). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kuasa hukum keluarga polisi korban penembakan oknum TNI di arena sabung ayam di Way Kanan, Putri Maya Rumanti, meminta rekonstruksi kasus yang digelar Denpom II/3 Lampung lebih transparan.

Pernyataan ini dilontarkan Putri Maya setelah menyaksikan proses rekonstruksi yang dilakukan di Satlog Korem 043/ Garuda Hitam, Bandar Lampung. Kamis (17/4/2025). 

"Kami rasa hari ini bukan rekonstruksi, tapi hanya mendengarkan adegan yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga kami minta pihak Denpom II/3 Lampung lebih terbuka lagi," katanya usai rekonstruksi.

Menurut Putri Maya, rekonstruksi itu harus dijelaskan secara detail mulai kedatangan, niat, jarak, cara menembak, dan dengan senjata jenis serta kaliber apa.

Baca Juga: Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

"Namun hari ini tidak dijelaskan pada rekonstruksi kali ini. Padahal ini hal yang mudah," kata dia.

Putri Maya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan pada saat rekonstruksi.

"Kami mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan dari pra rekonstruksi yang seharusnya 80 adegan. Tapi ini hanya ada 71 adegan sehingga ada 9 adegan dihilangkan," kata dia.

Putri Maya kecewa karena tidak diundang saat pra rekonstruksi dilakukan, padahal sudah memberikan surat kuasa dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini.

"Tentunya hasil rekonstruksi kali ini, kami sangat kecewa dan tidak puas karena kalau melihat cara adegan ini hanya pembunuhan biasa," katanya.

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan Tidak Digelar di TKP

Putri Maya merasa heran karena dalam keterangan konferensi pers sebelumnya pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 dan undang-undang darurat, tapi hal itu tidak ada saat rekonstruksi.

"Sedangkan fakta di lapangan senjata di mobil tersangka, artinya ini sudah disiapkan sebelumnya untuk melawan. Kami lihat dari cara memegang senjata saja tidak mungkin tangan sebelah dan senjata terlepas. Hal ini membuat kami kecewa," kata dia.

Namun begitu, lanjut Putri Maya, dengan tersangka membawa senjata api berarti mens rea sudah dapat.

"Yang buat kami kecewa juga pada adegan tidak disebutkan pelaku memiliki arena sabung ayam. Padahal jelas fakta yang terjadi siapa yang mengundang para saksi untuk datang ke dalam agenda judi sabung ayam tersebut," kata dia.

Kemudian, lanjut Putri, kejanggalan lain yakni senjata yang dimiliki Kopda B dan dibawanya kemudian dititipkan ke saksi lainnya.

"Ini untuk apa, apakah ingin menghilangkan Pasal 340. Ini janggal karena tidak mungkin seorang anggota menitipkan senjatanya ke orang lain karena itu nyawa mereka, ini yang harus ditegakkan apakah sesuai fakta atau tidak,"kata dia.

Load More