Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 17 April 2025 | 20:09 WIB
Denpom II/3 Lampung menggelar rekonstruksi penembakan tiga polisi Way Kanan di Satlog Korem 043/Garuda Hitam, Kamis (17/4/2025). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kuasa hukum keluarga polisi korban penembakan oknum TNI di arena sabung ayam di Way Kanan, Putri Maya Rumanti, meminta rekonstruksi kasus yang digelar Denpom II/3 Lampung lebih transparan.

Pernyataan ini dilontarkan Putri Maya setelah menyaksikan proses rekonstruksi yang dilakukan di Satlog Korem 043/ Garuda Hitam, Bandar Lampung. Kamis (17/4/2025). 

"Kami rasa hari ini bukan rekonstruksi, tapi hanya mendengarkan adegan yang dilakukan oleh tersangka. Sehingga kami minta pihak Denpom II/3 Lampung lebih terbuka lagi," katanya usai rekonstruksi.

Menurut Putri Maya, rekonstruksi itu harus dijelaskan secara detail mulai kedatangan, niat, jarak, cara menembak, dan dengan senjata jenis serta kaliber apa.

Baca Juga: Terungkap! Detik-Detik Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan

"Namun hari ini tidak dijelaskan pada rekonstruksi kali ini. Padahal ini hal yang mudah," kata dia.

Putri Maya mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan pada saat rekonstruksi.

"Kami mendapatkan informasi ada beberapa adegan yang dihilangkan dari pra rekonstruksi yang seharusnya 80 adegan. Tapi ini hanya ada 71 adegan sehingga ada 9 adegan dihilangkan," kata dia.

Putri Maya kecewa karena tidak diundang saat pra rekonstruksi dilakukan, padahal sudah memberikan surat kuasa dari keluarga korban untuk mengawal kasus ini.

"Tentunya hasil rekonstruksi kali ini, kami sangat kecewa dan tidak puas karena kalau melihat cara adegan ini hanya pembunuhan biasa," katanya.

Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan Tidak Digelar di TKP

Putri Maya merasa heran karena dalam keterangan konferensi pers sebelumnya pasal yang diterapkan yakni Pasal 340 dan undang-undang darurat, tapi hal itu tidak ada saat rekonstruksi.

"Sedangkan fakta di lapangan senjata di mobil tersangka, artinya ini sudah disiapkan sebelumnya untuk melawan. Kami lihat dari cara memegang senjata saja tidak mungkin tangan sebelah dan senjata terlepas. Hal ini membuat kami kecewa," kata dia.

Namun begitu, lanjut Putri Maya, dengan tersangka membawa senjata api berarti mens rea sudah dapat.

"Yang buat kami kecewa juga pada adegan tidak disebutkan pelaku memiliki arena sabung ayam. Padahal jelas fakta yang terjadi siapa yang mengundang para saksi untuk datang ke dalam agenda judi sabung ayam tersebut," kata dia.

Kemudian, lanjut Putri, kejanggalan lain yakni senjata yang dimiliki Kopda B dan dibawanya kemudian dititipkan ke saksi lainnya.

"Ini untuk apa, apakah ingin menghilangkan Pasal 340. Ini janggal karena tidak mungkin seorang anggota menitipkan senjatanya ke orang lain karena itu nyawa mereka, ini yang harus ditegakkan apakah sesuai fakta atau tidak,"kata dia.

Terlebih, Putri mengatakan bahwa pelaku juga tidak ada rasa penyesalan sehingga hal ini juga yang membuat pihak korban tidak puas akan hasil rekonstruksi kali ini.

"Kami harap Denpom bisa terbuka lagi karena akan kami kejar pelaku ini melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 bukan 338," kata dia.

Sebanyak 71 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri oleh oknum TNI AD saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dansatlak Idik Denpom II/3 Lampung Kapten CPM Kurinci, di lapangan Satlog KOREM 043 Garuda Hitam (Gatam), Kamis membacakan satu persatu rekonstruksi yang diikuti reka adegan oleh tersangka maupun saksi-saksi yang dihadirkan.

Adegan Penembakan 3 Polisi

Sebanyak 71 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi penembakan tiga anggota Polres Way Kanan oleh oknum prajurit TNI AD saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.

Dansatlak Idik Denpom II/3 Lampung Kapten CPM Kurinci, membacakan satu persatu reka adegan oleh tersangka maupun saksi-saksi yang dihadirkan.

"Tempat kejadian perkara satu. Tersangka Kopda B mengambil senjata api miliknya yang disimpan di plafon kamar belakang," katanya saat membacakan hasil rekonstruksi, Kamis (17/4/2025).

Kemudian, lanjut dia, setelah mengambil senjata laras panjang miliknya, Kopda B pergi ke lokasi gelanggang sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pada rekonstruksi tersebut, Dansatlak Idik menyampaikan satu per satu peran dari saksi-saksi yang dihadirkan maupun para tersangka yang telah diamankan.

Disebutkan pula pada rekonstruksi tersebut, peristiwa bermula saat salah seorang saksi melihat tiga mobil terparkir di pinggir jalan dekat gelanggang sabung ayam.

"Adegan 31. Sekira pukul 17.30 WIB saksi tujuh melihat tiga mobil parkir di pinggir jalan. Adegan 32. Sekira pukul 17.30 WIB konvoi dari Polsek Negara Batin bersama Polres Way Kanan dengan posisi penumpang sudah turun semua. Mobil satu penumpang sudah turun," kata dia.

Kemudian, di adegan 32 pihak kepolisian bergerak ke depan dengan urutan korban dua AKP (Anumerta) Lusiyanto. Setelah korban turun saksi 15 Bripka Heri dan saksi Bripka Robert turun dari mobil berjalan ke sambung ayam.

"Setelah, keluar kendaraan saksi 15 berlari menuju ke lokasi sabung ayam dari samping kiri dan melihat peserta judi berlarian dan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara dengan laras panjang," kata Kurinci.

Saat mendengar suara tembakan dari luar gelanggang tersangka Kopda B meminta senjata laras panjang miliknya yang ditaruh di kursi belakang dekat saksi empat dan menembakannya satu kali ke atas.

Pada adegan 43 tersangka melihat korban 1 Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto mendekatinya dan menembak ke arah korban dua kali.

Kemudian pada adegan 48 tersangka melihat korban dua yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto mengarahkan senjatanya ke arahnya.

"Melihat korban dua mengarahkan senjatanya ke dirinya. Tersangka menembak korban tiga kali kemudian lari ke arah kebun singkong. Dan korban dua jatuh," kata dia.

Pada adegan ke 54 saat lari ke kebon singkong, tersangka terjatuh, kemudian melihat korban tiga Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta melepaskan tembakan ke arahnya.

"Kemudian tersangka meraih senjata api laras panjang miliknya yang terlepas saat terjatuh. Lalu membalas tembakan dengan setengah terlentang ke arah korban sebanyak 3 kali. Setelah menembak tiga kali, tersangka berdiri dan lari ke kebun karet," kata dia.

Dua prajurit TNI AD bernama Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) saat ini mendekam dalam instalasi tahanan militer di Lampung terkait dengan kasus penembakan tiga anggota Polri dan kasus judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kopda B ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, sedangkan Peltu YL ditetapkan sebagai tersangka kasus judi/sabung ayam.

Tiga polisi yang menjadi korban penembakan dan gugur saat menggerebek sabung ayam itu, yaitu Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto beserta Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. (ANTARA)

Load More