SuaraLampung.id - Pelaku pembunuhan di sebuah rumah Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, dijerat pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku Rudi Hartono (46) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Indra Jaya alias Iing.
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Polisi telah menyita barang bukti berupa 2 bilah pisau jenis garpu, 1 handphonn, pecahan gelas kaca, 1 meja dalam kondisi rusak atau patah.
Kemudian 1 jaket hitam milik pelaku berlumuran darah, 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarung senjata hitam, dan 1 bilah pisau dapur digunakan oleh tersangka sempat dibuang di pekarangan dekat TKP.
"Untuk saat ini, tersangka masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dikarenakan mengalami luka berat akibat perkelahian dengan korban," ungkap dia.
Kata Umi, peristiwa perkelahian antara keduanya dipicu motif rasa kesal dan cemburu, hingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Awal, pelaku RH pulang dari rumah tetangga dan mendapati korban IJ sudah berada dirumahnya. Saat itu, RH menyuruh anak tirinya atas nama RD (11) masuk ke dalam rumah dengan nada tinggi dan membentak.
Mendengar hal tersebut, IJ selaku ayah kandung RD tidak terima. Alhasil, terjadi cekcok mulut antara RH dan IJ.
Baca Juga: TNI Gadungan di Metro Ditangkap, Ini Modusnya Perdaya IRT
"Dari peristiwa awal ini, keduanya bergumul berkelahi dengan masing masing sudah saling memegang senjata tajam, sempat dilerai oleh anak sulung korban tapi gagal," ungkap Umi.
Tak berselang lama, tersangka RH mendorong korban IJ sampai jatuh yang langsung disusul hujaman senjata tajam ke arah korban, hinggga terkapar dan banyak mengeluarkan darah.
Melihat kondisi serupa RH langsung melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Metro Selatan.
“Untuk saat ini, kasus ini ditangani oleh personel Satreskrim Polres Metro dan Tengah dilakukan penyidikan perkara lebih lanjut," tandas Umi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
7 Hal Penting untuk Berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas bagi Wisatawan
-
Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
-
7 Villa & Resort Sultan di Pesisir Lampung untuk Liburan Mewah dengan Nuansa Private Beach
-
Cek Fakta: Viral TNI Kecam Aksi Gubernur Lempar Bantuan dari Helikopter, Benarkah?
-
Liburan 4 Hari 3 Malam di Pesisir Barat Lampung, Pantainya Masih Sepi & Alami