Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:22 WIB
Duduk perkara kasus jual beli proyek yang menyeret nama Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. [Dok Pemkab Lampung Tengah]

SuaraLampung.id - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro sebagai saksi kasus jual beli proyek APBD Kabupaten Lampung Tengah yang dijanjikan senilai Rp80 miliar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menuturkan, pemeriksaan terhadap Musa Ahmad dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka Erwin Saputra. 

Dalam perkara ini, Polres Metro sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo, keponakan Musa Ahmad. 

"Kasus ini berawal dari laporan korban Habriansyah yang melaporkan Erwin Saputra atas penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talut, hingga sumur bor dengan nilai kerugian Rp2 miliar," ujar Umi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Sepulang Haji, Bupati Lampung Tengah Langsung Diperiksa Polisi, Ada Apa?

Berawal dari laporan korban yang dibuat korban pada 15 Agustus 2023 lalu, Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada 30 April 2024 pelaku Erwin Saputra ditangkap Satreskrim Polres Metro.

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Musa Ahmad merupakan proses penyelidikan atas keterangan Erwin Saputra.

Tersangka Erwin Saputra mengaku uang yang disetorkannya ke Ferdian Ricardo Rp4 miliar dan uang tersebut akan diserahkan ke Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

Ferdian Ricardo disebut sebagai keponakan Bupati Musa Ahmad. Ferdian sendiri hingga kini belum tertangkap. Polisi masih terus melakukan pencarian terhadapnya.

"Bupati Lampung Tengah memang tadi malam dimintai keterangan di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat. Dia dimintai keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya," jelas Umi.

Baca Juga: Hati-Hati! Begini Kronologi Penipuan Donasi Masjid yang Catut Nama Pj Bupati Lampung Barat

Pemeriksaan terhadap Musa Ahmad berlangsung pada Kamis (27/6/2024) malam pukul 22.00 WIB di Polsek Gambir Polres Metro Jakarta Pusat.

Meski begitu, Umi belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Musa Ahmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah tersebut. "Materi pemeriksaan itu saya belum dapat, itu masih di Polres Metro," kata dia.

Dia menambahkan, Polres Metro kemarin telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Erwin Saputra setelah sebelumnya dinyatakan P21 oleh jaksa.

"Berkas perkara tersangka Erwin Saputra dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro dan penyidik Satreskrim Polres Metro telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Kota Metro," ujar Umi.

Load More