SuaraLampung.id - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro sebagai saksi kasus jual beli proyek APBD Kabupaten Lampung Tengah yang dijanjikan senilai Rp80 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menuturkan, pemeriksaan terhadap Musa Ahmad dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka Erwin Saputra.
Dalam perkara ini, Polres Metro sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo, keponakan Musa Ahmad.
"Kasus ini berawal dari laporan korban Habriansyah yang melaporkan Erwin Saputra atas penipuan atau penggelapan pembangunan proyek jalan, talut, hingga sumur bor dengan nilai kerugian Rp2 miliar," ujar Umi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berawal dari laporan korban yang dibuat korban pada 15 Agustus 2023 lalu, Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, pada 30 April 2024 pelaku Erwin Saputra ditangkap Satreskrim Polres Metro.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bupati Musa Ahmad merupakan proses penyelidikan atas keterangan Erwin Saputra.
Tersangka Erwin Saputra mengaku uang yang disetorkannya ke Ferdian Ricardo Rp4 miliar dan uang tersebut akan diserahkan ke Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
Ferdian Ricardo disebut sebagai keponakan Bupati Musa Ahmad. Ferdian sendiri hingga kini belum tertangkap. Polisi masih terus melakukan pencarian terhadapnya.
"Bupati Lampung Tengah memang tadi malam dimintai keterangan di Polsek Gambir Polres Jakarta Pusat. Dia dimintai keterangan dengan didampingi kuasa hukumnya," jelas Umi.
Baca Juga: Sepulang Haji, Bupati Lampung Tengah Langsung Diperiksa Polisi, Ada Apa?
Pemeriksaan terhadap Musa Ahmad berlangsung pada Kamis (27/6/2024) malam pukul 22.00 WIB di Polsek Gambir Polres Metro Jakarta Pusat.
Meski begitu, Umi belum bisa memaparkan hasil pemeriksaan terhadap Musa Ahmad yang juga Ketua DPD Partai Golkar Lampung Tengah tersebut. "Materi pemeriksaan itu saya belum dapat, itu masih di Polres Metro," kata dia.
Dia menambahkan, Polres Metro kemarin telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Erwin Saputra setelah sebelumnya dinyatakan P21 oleh jaksa.
"Berkas perkara tersangka Erwin Saputra dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro dan penyidik Satreskrim Polres Metro telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Kota Metro," ujar Umi.
Berita Terkait
-
Sepulang Haji, Bupati Lampung Tengah Langsung Diperiksa Polisi, Ada Apa?
-
Hati-Hati! Begini Kronologi Penipuan Donasi Masjid yang Catut Nama Pj Bupati Lampung Barat
-
Waspada Modus Jual Beli Mobil, Pria di Lampung Timur Tipu Korban Hingga Puluhan Juta
-
Pilkada Lampung Tengah 2024, Musa Ahmad Mengaku Ditawari Wakil dari PDIP
-
Waspada Penipuan File APK Jelang Lebaran, BRI Beberkan Cara Antisipasi
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Tes DNA akan Ungkap Identitas Tentara Belanda yang Terkubur di Pulau Sebuku, Lampung Selatan
-
Transaksi QRIS Lampung Tembus 6,8 Juta Kali, Ratusan Ribu UMKM Kini 'Melek' Cashless
-
Bocah Pemanjat Tiang Bendera di Lampung Selatan Diundang DPR, Ini Janji Mereka untuk Raihan
-
Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
-
Raih 3 Penghargaan Internasional Euromoney 2025, BRI Catat Rekor Baru