Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:15 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 198 burung tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. [ANTARA]

Donni pun menyampaikan bahwa pengiriman burung tidak dilarang namun harus memenuhi aspek kesehatan dan dokumen lainnya.

"Terkait burung dilindungi, izinnya minta ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami," kata dia. (ANTARA)

Load More