SuaraLampung.id - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.
"Sudah kita bisa putuskan bahwa panja telah dibentuk dan akan bekerja dalam beberapa waktu ke depan, kita bisa setuju ya bapak/ibu sekalian?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.
Pembentukan Panja pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mewakili Pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut terlebih dahulu. Adapun DPD RI menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Cek Aplikasi Judi Online, Ponsel Polisi di Lampung Disidak Pimpinan
Saat memberikan penjelasan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota itu dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.
“Untuk itulah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten dan kota, diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini yaitu UUD 1945 dalam konteks NKRI,” katanya.
Syamsurizal mengatakan 26 RUU Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga bab itu juga dirancang untuk mengakomodasi dinamika sosial ekonomi dan politik di setiap kabupaten/kota tersebut.
“Perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan juga diperhatikan sehingga ke-26 RUU tersebut relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, tambah Syamsurizal, 26 RUU Kabupaten/Kota itu telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.
Baca Juga: PDIP Umumkan Rekomendasi Pilkada 2024 di Lampung pada Agustus
Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Bintan. Kemudian, di wilayah Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara.
Berita Terkait
-
Kekayaan Syaharuddin Alrif, Bupati Sidrap Desak Nathalie Holscher Minta Maaf Usai Disawer Rp150 Juta
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Sosok DJ Una, Pernah Disawer Gak Kalah Banyak dari Nathalie Holscher di Sidrap
-
Tegaskan Tanggung Jawab Revisi UU Pemilu di Pihaknya, Pimpinan Baleg DPR: Kami akan Lanjutkan
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal