SuaraLampung.id - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.
"Sudah kita bisa putuskan bahwa panja telah dibentuk dan akan bekerja dalam beberapa waktu ke depan, kita bisa setuju ya bapak/ibu sekalian?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.
Pembentukan Panja pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mewakili Pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut terlebih dahulu. Adapun DPD RI menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Komisi II DPR RI.
Saat memberikan penjelasan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota itu dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.
“Untuk itulah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten dan kota, diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini yaitu UUD 1945 dalam konteks NKRI,” katanya.
Syamsurizal mengatakan 26 RUU Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga bab itu juga dirancang untuk mengakomodasi dinamika sosial ekonomi dan politik di setiap kabupaten/kota tersebut.
“Perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan juga diperhatikan sehingga ke-26 RUU tersebut relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Selain itu, tambah Syamsurizal, 26 RUU Kabupaten/Kota itu telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.
Baca Juga: Cek Aplikasi Judi Online, Ponsel Polisi di Lampung Disidak Pimpinan
Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Bintan. Kemudian, di wilayah Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara.
Lalu, wilayah di Provinsi Jambi yaitu, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi. Selanjutnya, di wilayah Provinsi Riau yaitu, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Berikutnya, wilayah di Provinsi Sumatera Barat yaitu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Padang Panjang, Kota Padang, dan Kota Payakumbuh.
Sebelumnya pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.
Adapun Komisi II DPR RI telah lebih dulu menyelesaikan penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 provinsi yang ada di Indonesia.
Kemudian, 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Cek Aplikasi Judi Online, Ponsel Polisi di Lampung Disidak Pimpinan
-
PDIP Umumkan Rekomendasi Pilkada 2024 di Lampung pada Agustus
-
Lampung Siap Tanami 60 Ribu Hektare Lahan Kritis di 2024
-
Jelang Pilkada 2024: Pendataan Napi di Lapas Bandar Lampung Dikebut
-
Miris! Puluhan Pasien RSUD Bob Bazar Terpaksa Dirawat di Lorong
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu
-
Dishub Lampung Urai Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni: Sulap Rest Area Tol Jadi Benteng Penahan
-
Cerita Pilu 4 Sahabat di Wira Garden: Dua Selamat, Dua Lainnya Ditemukan Tewas di Pulau Pasaran
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026