SuaraLampung.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung membentuk tim untuk mencari keberadaan satwa liar Kucing Emas ((Catopuma temminckii) yang berkeliaran di PTPN I Regional 7, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung Joko Susilo mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan mencari keberadaan satwa liar yang meresahkan warga Pesawaran.
"Tindakan yang dilakukan, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang dilaporkan pada tanggal 13 Juni 2024 melalui Call Center SKW III Lampung, kemunculan satwa liar jenis kucing hutan dengan hasil tim belum menemukan keberadaan kucing emas," katanya.
Menurutnya, lokasi tempat munculnya kucing emas itu ditumbuhi belukar rimbun dan tebal, sedangkan jarak lokasi kemunculan kucing emas ke kawasan Gunung Betung UPTD Tahura WAR berjarak kurang lebih satu kilometer.
Sebelumnya BKSDA Bengkulu-Lampung membenarkan kemunculan satu satwa liar kucing emas yang terekam kamera warga di area PTPN 7 Pesawaran.
Joko Susilo menjelaskan kemunculan harimau di area PTPN 7, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tersebut adalah berjenis kucing emas.
"Dari foto yang beredar di media massa online dan berdasarkan laporan UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung dan karyawan PTPN 1 Regional 7, Desa Sukaraja, melalui Call Center SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, jenis satwa ini adalah Kucing Emas (Catopuma temminckii)," katanya.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memperjualbelikan baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya, karena dapat diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta. Hal itu Berdasarkan ketentuan pasal 40 jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut, karena satwa ini akan menghindar pergi dengan sendiri karena sifat alaminya berpindah mencari pasangan dan atau teritori," katanya.
Baca Juga: Mengenal Kucing Emas, Satwa Dilindungi yang Muncul di Pesawaran
Joko mengatakan satwa tersebut masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mengenal Kucing Emas, Satwa Dilindungi yang Muncul di Pesawaran
-
Bukan Harimau, Ini Satwa yang Muncul di Gedong Tataan Pesawaran
-
Lampung Marriot Resort & SPA, Hotel Bintang 5 Pertama di Pesawaran Resmi Beroperasi
-
Pilkada Pesawaran 2024, Dua Kader PDIP dan Wasekjen Gerindra Jalani Fit And Proper Test
-
Dr.H. Dendi Ramadhona, ST., M. Tr. IP
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
-
Kisah Haru Erin, Gajah Berbelalai Buntung yang Kerap 'Minder' di Way Kambas
-
Bongkar Salon & Pintu HR-V, Polisi Sita 9.954 Cartridge Etomidate Sabu Rp29,8 Miliar di Bakauheni
-
BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta
-
Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga