SuaraLampung.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung membentuk tim untuk mencari keberadaan satwa liar Kucing Emas ((Catopuma temminckii) yang berkeliaran di PTPN I Regional 7, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung Joko Susilo mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan mencari keberadaan satwa liar yang meresahkan warga Pesawaran.
"Tindakan yang dilakukan, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang dilaporkan pada tanggal 13 Juni 2024 melalui Call Center SKW III Lampung, kemunculan satwa liar jenis kucing hutan dengan hasil tim belum menemukan keberadaan kucing emas," katanya.
Menurutnya, lokasi tempat munculnya kucing emas itu ditumbuhi belukar rimbun dan tebal, sedangkan jarak lokasi kemunculan kucing emas ke kawasan Gunung Betung UPTD Tahura WAR berjarak kurang lebih satu kilometer.
Sebelumnya BKSDA Bengkulu-Lampung membenarkan kemunculan satu satwa liar kucing emas yang terekam kamera warga di area PTPN 7 Pesawaran.
Joko Susilo menjelaskan kemunculan harimau di area PTPN 7, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tersebut adalah berjenis kucing emas.
"Dari foto yang beredar di media massa online dan berdasarkan laporan UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung dan karyawan PTPN 1 Regional 7, Desa Sukaraja, melalui Call Center SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, jenis satwa ini adalah Kucing Emas (Catopuma temminckii)," katanya.
Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memperjualbelikan baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya, karena dapat diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta. Hal itu Berdasarkan ketentuan pasal 40 jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut, karena satwa ini akan menghindar pergi dengan sendiri karena sifat alaminya berpindah mencari pasangan dan atau teritori," katanya.
Baca Juga: Mengenal Kucing Emas, Satwa Dilindungi yang Muncul di Pesawaran
Joko mengatakan satwa tersebut masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mengenal Kucing Emas, Satwa Dilindungi yang Muncul di Pesawaran
-
Bukan Harimau, Ini Satwa yang Muncul di Gedong Tataan Pesawaran
-
Lampung Marriot Resort & SPA, Hotel Bintang 5 Pertama di Pesawaran Resmi Beroperasi
-
Pilkada Pesawaran 2024, Dua Kader PDIP dan Wasekjen Gerindra Jalani Fit And Proper Test
-
Dr.H. Dendi Ramadhona, ST., M. Tr. IP
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan