Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:22 WIB
Ilustrasi seorang ayah tewas dianiaya anak kandungnya sendiri di Pesisir Barat. [unsplash]

SuaraLampung.id - Seorang remaja berinisial SPA (19) menganiaya ayah kandungnya yang sakit stroke hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi di  Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando mengatakan, awalnya pelaku yang baru saja pulang ke rumahnya, pergi ke dapur untuk makan. Sementara itu, korban, yang merupakan ayah kandung pelaku, sedang tidur di lantai ruang keluarga.

"Saat pelaku sedang makan, korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantar ke WC. Namun pelaku menolak dengan alasan sedang makan, lalu terjadi percekcokan," ujar Algy dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (14/6/2024).

Dalam keadaan marah, pelaku mendekati korban yang sedang berusaha berdiri, lalu memukul telinga kanan korban. Korban pun jatuh dengan posisi miring di lantai, kemudian pelaku lanjut melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Polres Pesisir Barat Periksa Ketat Bus dan Sopir Pengangkut Jamaah Calon Haji

Setelah melakukan kekerasan tersebut, pelaku langsung pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor. Tetangga melihat pelaku pergi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban pulang dari bekerja dan menemukan suaminya terkapar di ruang tengah dengan kondisi banyak darah dan tidak sadarkan diri.

Istri korban segera meminta bantuan tetangga dan menghubungi piket Polsek Pesisir Utara, lalu membawa korban ke Puskesmas Pesisir Utara sebelum dirujuk ke Puskesmas Lemong untuk perawatan lebih lanjut.

Pihak kepolisian segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), hingga berhasil menemukan pelaku sedang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong di Pekon Padang Rindu. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pesisir Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Usai Bacok Ibu Kandung, Pria di Pringsewu Mencoba Bunuh Diri

Korban sempat dirawat inap di Puskesmas Lemong dalam keadaan tidak sadarkan diri, namun naas keesokan harinya Korban telah meninggal dunia.

Load More