Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Juni 2024 | 17:42 WIB
Ilustrasi gedung pidsus Kejati Lampung. Kepala BPKAD Pesisir Barat diperiksa penyidik Kejati Lampung dalam kasus korupsi jalan. [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat, Senin (3/6/2024).

Kepala BPKAD diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, penyidik juga memeriksa beberapa pihak perusahaan CPP.

Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.153.200.000.

Baca Juga: 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga, Ini Orang-orangnya

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan.

"Selain itu juga ditemukan adanya kesengajaan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," ujar Ricky.

Indikasi Potensi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp. 925.713.448,90.

Menurut Ricky, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah.

Baca Juga: Warga Hilang di Pantai Bana Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia

Load More