Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Juni 2024 | 17:34 WIB
Ilustrasi korupsi. Kejati Lampung menyidik kasus korupsi irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Mesuji. [Freepik]

SuaraLampung.id - Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung sedang menyidik dugaan korupsi pada proyek pembangunan irigasi gantung Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Proyek ini dikerjakan Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung APBN Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Pagu Rp. 97.800.000.000.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, dalam proses pemeriksaan terhadap pelaksanaan peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL, ditemukan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Hal ini kata Ricky, membuat irigasi gantung di Desa Bandar Anom sepanjang 93 kilometer tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat petani.

"Indikasi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 14. 346. 610. 000. Tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah," ujar dia.

Load More