SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tak menggubris surat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengenai imbauan untuk mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020.
Pergub Lampung 33 itu mengenai tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
KLHK mencatat setidaknya ada dua perusahaan tebu di Lampung yang terindikasi melakukan pemanenan tebu dengan cara dibakar, yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP).
Pada 2021, perhitungan awal luas lahan tebu yang dibakar perusahaan SIL dan ILP mencapai 5.469 hektare. Sedangkan, luas lahan yang terbakar pada tahun 2023 mencapai 14.492 hektare.
Kedua perusahaan tebu itu berlindung di balik Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020. Karena itu Menteri KLHK mengirim surat ke Gubernur Lampung untuk mencabut pergub tersebut.
Karena tidak digubris oleh Arinal, KLHK bersama masyarakat lantas menempuh jalur hukum melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung.
Lembaga tinggi pengadilan kasasi itu mengabulkan permohonan uji materiil tersebut dan mengharuskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 untuk dicabut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan praktik pemanenan tebu melalui pembakaran merupakan perbuatan ilegal karena melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Panen dengan cara dibakar tidak diizinkan. Banyak cara lain untuk panen, salah satunya menggunakan mekanik," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Polisi yang Kabur dari LPKA Bandar Lampung Ditangkap di Mobil Travel
Rasio menuturkan, meski perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun itu tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena regulasi tertinggi adalah undang-undang.
Menurut dia, regulasi pemerintah pusat seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan secara jelas melarang praktik pemanenan dengan cara dibakar.
"Banyak cara yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan. Tindakan memanen tebu dengan cara dibakar merugikan lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan merugikan negara," kata Rasio.
Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan dalih pembakaran lahan untuk menyuburkan tanah tidak sepenuhnya benar.
Menurut dia, dalam waktu dekat tanah memang menjadi subur karena tingkat keasaman atau PH tanah meningkatkan. Apabila praktik pembakaran dilakukan dalam jangka panjang justru menurunkan kualitas tanah dan merusak lingkungan.
"Kami memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Kami masih mengkaji instrumen mana yang akan kami gunakan untuk menghadapi kondisi ini apakah dari salah satu instrumen atau ketiga-ketiganya kami maksimalkan," pungkas Ardyanto. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuhan Polisi yang Kabur dari LPKA Bandar Lampung Ditangkap di Mobil Travel
-
Banjir Protes, Ini Alasan KPU Bandar Lampung Pilih Kera sebagai Maskot Pilkada 2024
-
Abang Jago Kebal Hukum yang Dicari Polisi Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Timur
-
12 Tokoh Daftar Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung lewat PDIP
-
Benarkah Hanya 21,33 Persen Jalan di Lampung yang Rusak?
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Detik Terakhir Pemuda Asal Jambi Loncat dari Kapal, Hilang Terseret Arus di Laut Lampung
-
Promo Sarapan Murah di Alfamart! Keju, Roti, Sereal dan Selai Turun Harga Hingga 30 Persen
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Anlene, Dancow, Ovaltine Turun Harga Besar-Besaran di Alfamart
-
Charm, Softex hingga Laurier Diskon Besar Saat Terbaik untuk Stok Pembalut Nyaman Berkualitas
-
Cashback Gajian Indomaret Rp5.000 Tanpa Syarat, Belanja Rp50.000 Langsung Untung Besar