Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:07 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan anggota legislatif harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah. [ANTARA]

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca Juga: Di Hadapan Eva Dwiana, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Netralitas ASN di Pilwakot Bandar Lampung 2024

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

Baca Juga: Diduga Kuat Menerima Uang dari Caleg, Anggota KPU Bandar Lampung Diajukan ke DKPP

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

Load More