Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Mei 2024 | 10:46 WIB
Ilustrasi penangkapan dua begal sepeda motor yang beraksi di arena balap liar di Batanghari Nuban, Lampung Timur.

SuaraLampung.id - Dua pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur pada Februari 2024 lalu akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka begal sepeda motor yang ditangkap masing-masing berinisial AG (36) dan IS (31) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi mengatakan, kedua tersangka ini beraksi di area balap liar di Batanghari Nuban. 

Saat itu, kedua tersangka datang ke arena balap liar lalu berpura-pura membubarkan aksi ilegal itu. Setelah itu mereka mendatangi korban dan rekannya yang ada di lokasi balap liar.

Baca Juga: Curi Motor di Teras Rumah, Pria di Lampung Timur Masuk Bui

"Tersangka kemudian merampas sepeda Motor dan telepon genggam milik korban dan rekan korban," ujar Rahmat, Jumat (10/5/2024).

Korban lalu melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya ke Mapolsek Batanghari Nuban, Lampung Timur. Petugas yang menerima laporan tersebut, segera melakukan penyelidikan.

"Petugas  akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dan langsung membawanya ke kantor polisi," ujar Rahmat.

Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan telepon genggam, dan dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat di Saluran Irigasi Lampung Timur, Begini Kata Polisi

Load More