Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 29 April 2024 | 10:10 WIB
Ilustrasi penangkapan. Anggota LSM di Lampung Timur ditangkap polisi karena memeras kepala dusun. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dusun, oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakata (LSM) ditangkap Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung Timur.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, oknum LSM yang ditangkap berinisial AK (40) merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti.

Tersangka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap SY, Kepala Dusun, di Kecamatan Pasir Sakti, pada Sabtu (27/4/2024).

Aksi kejahatan ini dilakukan tersangka AK dengan cara mengancam korban, karena diduga mengambil bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) milik salah satu warga dan dialihkan ke orang lain.

Baca Juga: Pembudidaya Ikan Patin di Lampung Timur Sulap Limbah Jadi Pakan Menguntungkan

"Tersangka mengancam akan membawa peristiwa pengalihan bantuan sosial PKH tersebut ke jalur hukum. Sehingga korban sempat ketakutan," ujar Johanes dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Kemudian jika korban ingin persoalan tersebut dianggap selesai, tersangka justru meminta uang Rp20 juta. Korban yang ketakutan akhirnya sempat menyerahkan uang Rp10 juta.

Korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas kepolisian. Petugas Satreskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat.

Petugas menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Rayakan HUT Lampung Timur dengan Protes Jalan Rusak, Warga Tabur Ikan

Load More