SuaraLampung.id - Diduga melakukan pemerasan terhadap kepala dusun, oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakata (LSM) ditangkap Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung Timur.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, oknum LSM yang ditangkap berinisial AK (40) merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti.
Tersangka diduga melakukan aksi pemerasan terhadap SY, Kepala Dusun, di Kecamatan Pasir Sakti, pada Sabtu (27/4/2024).
Aksi kejahatan ini dilakukan tersangka AK dengan cara mengancam korban, karena diduga mengambil bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) milik salah satu warga dan dialihkan ke orang lain.
"Tersangka mengancam akan membawa peristiwa pengalihan bantuan sosial PKH tersebut ke jalur hukum. Sehingga korban sempat ketakutan," ujar Johanes dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Kemudian jika korban ingin persoalan tersebut dianggap selesai, tersangka justru meminta uang Rp20 juta. Korban yang ketakutan akhirnya sempat menyerahkan uang Rp10 juta.
Korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas kepolisian. Petugas Satreskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat.
Petugas menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pembudidaya Ikan Patin di Lampung Timur Sulap Limbah Jadi Pakan Menguntungkan
Berita Terkait
-
Pembudidaya Ikan Patin di Lampung Timur Sulap Limbah Jadi Pakan Menguntungkan
-
Rayakan HUT Lampung Timur dengan Protes Jalan Rusak, Warga Tabur Ikan
-
Gudang Makanan Ringan di Lampung Timur Kebakaran, Petugas Masih Berupaya Memadamkan Api
-
7 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Akhirnya Ditangkap Polisi
-
Haru, Ayah dan Anak di Lampung Timur Dipertemukan Kembali Setelah 24 Tahun Berpisah
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Peras Perangkat Desa Jutaan Rupiah Pakai Dalih Hapus Berita, Kedok 2 Wartawan Bodong Terbongkar
-
Bikin Karyawati RS Tersungkur, Sejoli di Tulang Bawang Diringkus Saat Asyik Makan
-
Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun