SuaraLampung.id - Polda Lampung mengklarifikasi narasi yang viral di media sosial mengenai razia kosmetik oleh anggota Bhabinkamtimbas di SMPN 1 Seputih Agung, Lampung Tengah.
Dalam video yang diunggah akun X @txtviral45, disebutkan bahwa polisi merazia kosmetik milik pelajar SMP di Lampung Tengah.
di video itu terlihat anggota Bhabinkamtibmas di dalam sebuah kelas sambil memegang kosmetik. "Ini razia, razia alat kecantikannya anak SMP,. Perasaan anak SMP sekarang itu glowing-glowing," ujar Bripka Eko di video.
Terlihat sejumlah siswi SMP tampak merogoh tasnya dan Bripka Eko meminta mereka menyerahkan alat kecantikannya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik memberikan penjelasan mengenai fakta sebenarnya di balik video viral tersebut.
Menurut Umi, kedatangan anggota Bhabinkamtimbas bernama Bripka Eko Purwanto diminta langsung oleh Wakil Kepala Kesiswaan SMPN 1 Seputih Agung untuk menjadi pembina upacara bendera.
Saat upacara berlangsung, Bripka Eko mendapati dan menegur barisan siswa asyik mengobrol. Setelah menegur, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Salah satu pertanyaannya yakni keberadaan siswi di sekolah setempat yang berdandan agak berlebihan atau menor.
"Jadi anggota ini setelah upacara berinisiatif masuk ke kelas yang disebut terdapat siswa yang berdandan berlebihan. Kebetulan saat itu belum ada guru pengajar/jam kosong. Didampingi wali kelas, Pak Eko meminta izin untuk menyapa adik-adik di kelas tersebut," jelas Kabid Humas dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga: Dalami Penyebab Kebakaran Gudang Penyimpanan BBM di Natar, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
Selanjutnya, Eko dengan gaya yang santai sambil bercanda memberikan pembinaan dan salah satunya mengecek perlengkapan yang di bawa siswa siswa selain alat tulis belajar.
Didapatkan beberapa kosmetik seperti lipstik dan sunscreen. Setelah dikumpulkan kosmetik tersebut, Bripka Eko memberikan nasehat dan edukasi terkait perundungan, pelecehan seksual dan pornografi.
Hal ini dilakukan, sebagai upaya antisipasi kasus kekerasan anak, pelecehan dan lainnya tidak menimpa pada murid di SMPN 1 Seputih Agung tersebut.
Selesai memberikan pembinaan dan edukasi, barang-barang kosmetik tersebut dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.
"Jadi ini bukan razia tapi sebatas pemeriksaan dan memberikan edukasi oleh Bhabinkamtibmas kepada para siswa," kata Kabid Humas
Umi menambahkan, uanggahan pada akun X @txtviral tersebut merupakan bagian dari potongan dari video keseluruhan sebenarnya terjadi. Lalu dibumbui narasi tidak sesuai fakta.
Berita Terkait
-
Dalami Penyebab Kebakaran Gudang Penyimpanan BBM di Natar, Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan
-
Kepergok Mencuri di Natar, Sindikat Pembobol Minimarket Tabrakkan Mobil ke Polisi
-
Siswi SMP di Pringsewu Tewas Kecelakaan saat Mengejar Jambret, Salah Satu Pelaku Sudah Ditangkap
-
Uang Modal Nikah Dikuras Para Pemalak, Sopir Truk Asal Lampung Tengah Ini Curhat di Medsos
-
Pria Ini Tikam Orang yang Mengeroyoknya hingga Tewas saat Membela Diri, Kini Jadi Tersangka
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
-
Jay Idzes ke Sassuolo, Pelatih Venezia: Kami Kehilangan Sosok Panutan
Terkini
-
Solid: Tak Ada Guru Sekolah Rakyat di Lampung yang Mundur
-
Jelang Lawan Bhayangkara FC, Tavares Pusing Tujuh Keliling!
-
Bhayangkara FC vs PSM, Polisi Imbau Penonton Naik Ojol ke Stadion Sumpah Pemuda
-
Erildya Cemilan Family: Digitalisasi adalah Kunci Mengembangkan Usaha Lebih Cepat
-
Korupsi BPRS Tanggamus: Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara