Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 April 2024 | 20:36 WIB
Rincian besaran honor PPK dan PPS di Pilkada Bandar Lampung 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi calon anggota PPK dan PPS di Pilkada Bandar Lampung (Pilwakot) 2024.

Pendaftaran calon anggota PPK sudah dibuka sejak 23-29 April 2024. Sedangkan penerimaan pendaftar calon anggota PPS akan dimulai pada 2-8 Mei 2024.

Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandar Lampung, Hamami mengatakan, proses pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc SIAKBA KPU.

Namun begitu hardcopy pendaftar harus diserahkan langsung oleh calon anggota PPK dan PPS ke Sekretariat KPU Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Laporan Masyarakat Jadi Pertimbangan KPU Bandar Lampung dalam Seleksi PPK dan PPS

"Rekrutmen badan adhoc Pilkada Bandar Lampung 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka, sehingga diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi di dalamnya. Kami juga berharap warga ikut berikan tanggapan terhadap calon anggota PPK dan PPS sebagai bahan evaluasi untuk menyeleksi penyelenggara adhoc yang berintegritas,” kata dia.

Bagi anda yang berminat menjadi anggota PPK dan PPS, maka nantinya akan mendapatkan honorarium saat menjalankan tugas. 

Besaran honorarium PPK, PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Keputusan KPU RI itu mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

"Honorarium untuk Ketua PPK Rp2.500.000/bulan, anggota Rp2.200.000/bulan, sekretaris Rp1.850.000/bulan, pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.300.000/bulan," kata Hamami.

Baca Juga: Hari Ini Pendaftaran PPK untuk Pilwakot Bandar Lampung 2024 Dibuka

Kemudian, lanjut dia, honorarium Ketua PPS Rp1.500.000/bulan, anggota Rp1.300.000/bulan sekretaris Rp1.150.000/bulan dan pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp1.050.000/bulan.

Lalu, honorarium KPPS untuk ketua berjumlah Rp900.000/bulaa, anggota: Rp850.000/bulan pengamanan TPS/satlinmas Rp650.000/bulan. (ANTARA)

Load More