SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang kontrak 5.297 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herlywati mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak tenaga honor atau non-ASN pada awal Januari.
SK yang diberikan kepada pegawai non-ASN tersebut tidak tertera selama satu tahun, namun lebih fleksibel, sambil menunggu ketetapan dan kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honor.
"Jadi kami masih menunggu kejelasan pusat terkait status pegawai non-ASN sampai kapan. Tentunya dalam hal ini kami tidak akan tiba-tiba langsung memberhentikan mereka tapi ketika sudah ada keputusan dari pusat untuk penghapusan maka kami akan stop kontraknya," kata dia.
Menurutnya pula Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga bakal memikirkan alternatif jika sampai dihapuskan, terlebih untuk yang sudah lama bekerja atau sudah berkeluarga.
"Karena kan belum tentu semua pegawai non-ASN ini masuk pendataan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPK) dan diterima. Jadi mungkin nanti mereka yang tidak terdata dan diterima akan di-outsourcing kan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa pegawai non-ASN sebanyak 5.297 yang diberikan kontrak tersebut lebih sedikit dari jumlah tenaga honor pada tahun 2022, karena adanya pemberhentian dari pemkot setempat.
"Tenaga kontrak tahun 2023 sedikit berkurang dibandingkan pada 2022. Karena tahun lalu sebanyak 194 honorer diberhentikan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Pemerintah Pusat Sudah Tentukan Alokasi DAU, Pemkot Bandar Lampung Mengaku Kesulitan
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Sudah Tentukan Alokasi DAU, Pemkot Bandar Lampung Mengaku Kesulitan
-
Rencana Pembangunan Jembatan Penyeberangan Masjid Al Furqon Dikritik Anggota DPRD Bandar Lampung
-
PAD Pemkot Bandar Lampung Sudah 97 Persen, Pajak Hotel Lebihi Target
-
Amankan Natal dan Tahun Baru 2023, Pemkot Bandar Lampung Bentuk Satgas Awasi Miras dan Geng Motor
-
Pemkot Bandar Lampung: Kuota Guru PPPK 2022 Tidak Bisa Diganti Orang Lain
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
Bhayangkara FC Pindah ke Lampung: Menpora Ungkap Dampak Dahsyat Bagi Sepak Bola Nasional
-
Lewat Pelatihan Ekspor, BRI Siapkan UMKM Indonesia Bersaing di Kancah Global
-
Daftar 46 Pemain Bhayangkara FC yang akan Berlaga di Liga Super 2025/2026
-
Bhayangkara Lampung Perkenalkan Skuat Liga Super: 10 Pemain Asing Siap Guncang Lapangan
-
Kapolri Gaspol! 20 SPPG Dibangun di Lampung, Dukung Makan Bergizi Gratis Prabowo