SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperpanjang kontrak 5.297 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herlywati mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak tenaga honor atau non-ASN pada awal Januari.
SK yang diberikan kepada pegawai non-ASN tersebut tidak tertera selama satu tahun, namun lebih fleksibel, sambil menunggu ketetapan dan kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honor.
"Jadi kami masih menunggu kejelasan pusat terkait status pegawai non-ASN sampai kapan. Tentunya dalam hal ini kami tidak akan tiba-tiba langsung memberhentikan mereka tapi ketika sudah ada keputusan dari pusat untuk penghapusan maka kami akan stop kontraknya," kata dia.
Menurutnya pula Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana juga bakal memikirkan alternatif jika sampai dihapuskan, terlebih untuk yang sudah lama bekerja atau sudah berkeluarga.
"Karena kan belum tentu semua pegawai non-ASN ini masuk pendataan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPK) dan diterima. Jadi mungkin nanti mereka yang tidak terdata dan diterima akan di-outsourcing kan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa pegawai non-ASN sebanyak 5.297 yang diberikan kontrak tersebut lebih sedikit dari jumlah tenaga honor pada tahun 2022, karena adanya pemberhentian dari pemkot setempat.
"Tenaga kontrak tahun 2023 sedikit berkurang dibandingkan pada 2022. Karena tahun lalu sebanyak 194 honorer diberhentikan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga: Pemerintah Pusat Sudah Tentukan Alokasi DAU, Pemkot Bandar Lampung Mengaku Kesulitan
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Sudah Tentukan Alokasi DAU, Pemkot Bandar Lampung Mengaku Kesulitan
-
Rencana Pembangunan Jembatan Penyeberangan Masjid Al Furqon Dikritik Anggota DPRD Bandar Lampung
-
PAD Pemkot Bandar Lampung Sudah 97 Persen, Pajak Hotel Lebihi Target
-
Amankan Natal dan Tahun Baru 2023, Pemkot Bandar Lampung Bentuk Satgas Awasi Miras dan Geng Motor
-
Pemkot Bandar Lampung: Kuota Guru PPPK 2022 Tidak Bisa Diganti Orang Lain
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Usai Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Mahasiswi Tewas karena Pendarahan: Kekasih Kini Diadili
-
Cerita Kelam Slank F13: Bimbim Dibanting Indra saat Mau Tinju Pay
-
36 SPPG Siap Hadir di Pelosok Lampung, Pastikan Anak-Anak 3T Dapat MBG
-
Duit Rp13 Juta Raib saat Kecelakaan di Kalianda, Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diciduk
-
Begal Sadis Rampas Motor Tukang Sapu di Pringsewu: Endingnya Bikin Lega