SuaraLampung.id - Pelaku jambret yang beraksi di Jalan raya Pekon Sumberagung, Ambarawa, Pringsewu pada Senin (22/4/2024) malam, babak belur dihakimi warga.
Pelaku jambret yang dihajar massa berinisial FR (14), warga Pekanbaru, Provinsi Riau yang tinggal menetap di rumah neneknya di Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, awalnya pelaku FR yang berbeoncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang ditumpangi korban, Sukma Ayu (17).
Kemudian salah satu pelaku merebut HP korban lalu langsung kabur. Sadar menjadi korban kejahatan, korban lantas berteriak “Jambret” hingga didengar warga sekitar yang kemudian langsung berupaya mengejar para pelaku.
Panik dikejar masa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan di sekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa atau berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan. Keduanya kemudian melarikan diri ke areal persawahan.
Mengetahui kedua pelaku sembunyi di persawahan polisi dan warga kemudian melakukan penyisiran. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditemukan. Geram dengan aksi pelaku, warga kemudian menghakimi pelaku jambret tersebut hingga babak belur.
Dalam situasi ini, aparat kepolisian sempat kewalahan menghadapai banyaknya warga yang dating dan berupaya menghakimi pelaku. Aksi ini berakhir setelah aparat kepolisian dengan sigap mengevakuasi pelaku dan mengamankan ke rumah salah satu warga.
“Satu pelaku lain yang berhasil kabur diidentifikasi berinisial G (24), dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Kompol Rohmadi pada Selasa (23/4/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Poco C40 seharga Rp1,8 juta. Kapolsek mengungkapkan, selain mengamankan pelaku FR, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga: ODGJ yang Meninggal di Teras Rumah Warga di Pringsewu Dimakamkan
HP milik korban yang dicuri pelaku juga berhasil ditemukan dan kini telah diamankan Polisi. Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan denga. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
ODGJ yang Meninggal di Teras Rumah Warga di Pringsewu Dimakamkan
-
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Depan Teras Rumah Warga di Pringsewu, Ini Penyebabnya
-
Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Ini Ditangkap Lagi di Halaman Lapas Gunungsugih
-
Bocah 2 Tahun Ditemukan Meninggal di Lubang Septic Tank di Gadingrejo
-
Terlibat Prostitusi Online via WA, Muncikari dan 2 PSK Ditangkap di Pringsewu
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat
-
Adu Tembak di Gerbang Tol Menggala: Akhir Pelarian Geng Baterai Tower yang Tabrak Mobil Polisi