SuaraLampung.id - Pelaku jambret yang beraksi di Jalan raya Pekon Sumberagung, Ambarawa, Pringsewu pada Senin (22/4/2024) malam, babak belur dihakimi warga.
Pelaku jambret yang dihajar massa berinisial FR (14), warga Pekanbaru, Provinsi Riau yang tinggal menetap di rumah neneknya di Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, awalnya pelaku FR yang berbeoncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang ditumpangi korban, Sukma Ayu (17).
Kemudian salah satu pelaku merebut HP korban lalu langsung kabur. Sadar menjadi korban kejahatan, korban lantas berteriak “Jambret” hingga didengar warga sekitar yang kemudian langsung berupaya mengejar para pelaku.
Baca Juga: ODGJ yang Meninggal di Teras Rumah Warga di Pringsewu Dimakamkan
Panik dikejar masa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan di sekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa atau berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan. Keduanya kemudian melarikan diri ke areal persawahan.
Mengetahui kedua pelaku sembunyi di persawahan polisi dan warga kemudian melakukan penyisiran. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditemukan. Geram dengan aksi pelaku, warga kemudian menghakimi pelaku jambret tersebut hingga babak belur.
Dalam situasi ini, aparat kepolisian sempat kewalahan menghadapai banyaknya warga yang dating dan berupaya menghakimi pelaku. Aksi ini berakhir setelah aparat kepolisian dengan sigap mengevakuasi pelaku dan mengamankan ke rumah salah satu warga.
“Satu pelaku lain yang berhasil kabur diidentifikasi berinisial G (24), dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Kompol Rohmadi pada Selasa (23/4/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Poco C40 seharga Rp1,8 juta. Kapolsek mengungkapkan, selain mengamankan pelaku FR, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Depan Teras Rumah Warga di Pringsewu, Ini Penyebabnya
HP milik korban yang dicuri pelaku juga berhasil ditemukan dan kini telah diamankan Polisi. Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan denga. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Terancam Hukuman Mati karena Korbannya Tewas, 2 Jambret di Gambir Masih Berkeliaran
-
Viral Incar HP Bocah Pemburu Telolet, Pelat Nomor Jambret Beraksi Naik NMAX Disorot: Pajak Mati Setahun
-
Berlagak Bayar Pakai QRIS, Begini Tampang Jambret Ponsel Wanita Pemilik Warung
-
HP Dirampas saat Pesan Ojol, Wartawati ANTARA jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat
-
Dua Jambret Viral CFD Sudirman-Thamrin Jual Ponsel Hasil Rampasan Lewat Sosmed, Buat Pesta Miras!
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
Terkini
-
1.200 Ibu Hamil & Menyusui di Lampung Dapat Makan Bergizi Gratis
-
Bersih-Bersih Polri! 7 Anggota Polres Mesuji Diberhentikan Tidak dengan Hormat
-
Kota Metro Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI
-
Gajah Liar Obrak-Abrik Makam di Lampung Barat, Warga Geger
-
Bansos Lampung Ditunda Jelang Pilkada 2024, Antisipasi Politisasi Bantuan?