SuaraLampung.id - Pelaku jambret yang beraksi di Jalan raya Pekon Sumberagung, Ambarawa, Pringsewu pada Senin (22/4/2024) malam, babak belur dihakimi warga.
Pelaku jambret yang dihajar massa berinisial FR (14), warga Pekanbaru, Provinsi Riau yang tinggal menetap di rumah neneknya di Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, awalnya pelaku FR yang berbeoncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang ditumpangi korban, Sukma Ayu (17).
Kemudian salah satu pelaku merebut HP korban lalu langsung kabur. Sadar menjadi korban kejahatan, korban lantas berteriak “Jambret” hingga didengar warga sekitar yang kemudian langsung berupaya mengejar para pelaku.
Panik dikejar masa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan di sekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa atau berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan. Keduanya kemudian melarikan diri ke areal persawahan.
Mengetahui kedua pelaku sembunyi di persawahan polisi dan warga kemudian melakukan penyisiran. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditemukan. Geram dengan aksi pelaku, warga kemudian menghakimi pelaku jambret tersebut hingga babak belur.
Dalam situasi ini, aparat kepolisian sempat kewalahan menghadapai banyaknya warga yang dating dan berupaya menghakimi pelaku. Aksi ini berakhir setelah aparat kepolisian dengan sigap mengevakuasi pelaku dan mengamankan ke rumah salah satu warga.
“Satu pelaku lain yang berhasil kabur diidentifikasi berinisial G (24), dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Kompol Rohmadi pada Selasa (23/4/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Poco C40 seharga Rp1,8 juta. Kapolsek mengungkapkan, selain mengamankan pelaku FR, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga: ODGJ yang Meninggal di Teras Rumah Warga di Pringsewu Dimakamkan
HP milik korban yang dicuri pelaku juga berhasil ditemukan dan kini telah diamankan Polisi. Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan denga. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
ODGJ yang Meninggal di Teras Rumah Warga di Pringsewu Dimakamkan
-
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Depan Teras Rumah Warga di Pringsewu, Ini Penyebabnya
-
Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Ini Ditangkap Lagi di Halaman Lapas Gunungsugih
-
Bocah 2 Tahun Ditemukan Meninggal di Lubang Septic Tank di Gadingrejo
-
Terlibat Prostitusi Online via WA, Muncikari dan 2 PSK Ditangkap di Pringsewu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Tragis! Bayi Dibuang di Dekat Kandang Sapi di Lampung Utara, Ari-Ari Masih Menempel
-
Penyebab Harimau Sumatera Mati di Lembah Hijau
-
Remaja Putri di Pringsewu Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Diringkus Polisi
-
Horor di Lapo Tuak Tulang Bawang: Teman Tewas Ditikam, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
-
Siap Hadapi Nataru, BPJN Lampung Siagakan Alat Berat