SuaraLampung.id - Pelaku jambret yang beraksi di Jalan raya Pekon Sumberagung, Ambarawa, Pringsewu pada Senin (22/4/2024) malam, babak belur dihakimi warga.
Pelaku jambret yang dihajar massa berinisial FR (14), warga Pekanbaru, Provinsi Riau yang tinggal menetap di rumah neneknya di Kecamatan Bulok, Tanggamus.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan, awalnya pelaku FR yang berbeoncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Honda Beat memepet motor yang ditumpangi korban, Sukma Ayu (17).
Kemudian salah satu pelaku merebut HP korban lalu langsung kabur. Sadar menjadi korban kejahatan, korban lantas berteriak “Jambret” hingga didengar warga sekitar yang kemudian langsung berupaya mengejar para pelaku.
Panik dikejar masa, kedua pelaku lantas menghentikan kendaraan di sekitar jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa atau berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan. Keduanya kemudian melarikan diri ke areal persawahan.
Mengetahui kedua pelaku sembunyi di persawahan polisi dan warga kemudian melakukan penyisiran. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditemukan. Geram dengan aksi pelaku, warga kemudian menghakimi pelaku jambret tersebut hingga babak belur.
Dalam situasi ini, aparat kepolisian sempat kewalahan menghadapai banyaknya warga yang dating dan berupaya menghakimi pelaku. Aksi ini berakhir setelah aparat kepolisian dengan sigap mengevakuasi pelaku dan mengamankan ke rumah salah satu warga.
“Satu pelaku lain yang berhasil kabur diidentifikasi berinisial G (24), dan saat ini masih dalam proses pengejaran,” kata Kompol Rohmadi pada Selasa (23/4/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Poco C40 seharga Rp1,8 juta. Kapolsek mengungkapkan, selain mengamankan pelaku FR, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga: ODGJ yang Meninggal di Teras Rumah Warga di Pringsewu Dimakamkan
HP milik korban yang dicuri pelaku juga berhasil ditemukan dan kini telah diamankan Polisi. Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan perkara FR akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan denga. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
ODGJ yang Meninggal di Teras Rumah Warga di Pringsewu Dimakamkan
-
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Depan Teras Rumah Warga di Pringsewu, Ini Penyebabnya
-
Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Ini Ditangkap Lagi di Halaman Lapas Gunungsugih
-
Bocah 2 Tahun Ditemukan Meninggal di Lubang Septic Tank di Gadingrejo
-
Terlibat Prostitusi Online via WA, Muncikari dan 2 PSK Ditangkap di Pringsewu
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak
-
Jalan-jalan ke Semarang, Jangan Lupa Mampir ke D'Kambodja Heritage Dapur Ndeso by Anne Avantie
-
Desa BRILiaN Tompobulu Telah Torehkan Sejumlah Prestasi Tingkat Nasional dan Daerah
-
7 Promo Balik ke Kost yang Lagi Diburu Anak Rantau, dari Laundry sampai Tiket Murah
-
Belum Usai! H+7 Lebaran Bakauheni Masih Padat, 30 Persen Pemudik Ternyata Belum Kembali