SuaraLampung.id - Seorang muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) ditangkap aparat Polres Pringsewu, Minggu (31/3/2024) karena diduga terlibat prostitusi online.
Pelaku yang ditangkap yaitu muncikari berinisial NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus; dan dua PSK yaitu KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta.
Petugas juga turut menyita satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, Mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapanan di Kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS," ujar Iptu Al Haqqi pada Senin (1/4/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Iptu Haqqi membeberkan, NS yang keseharainya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita pekerja seks komersial melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp700 ribu. Bisnis esek-esek diakui NS dia jalani sebulan ini.
"Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapat keuntungan berfariasi mulai dari Rp100 ribu per transaksi," papar Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.
lebih lanjut dia mengatakan ketiga wanita tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat. Terutama saat bulan suci Ramadan," kata Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.
Baca Juga: Sempat Viral Pencurian Speaker di Erafone Pringsewu, Pelakunya Ternyata Oknum Satpol PP
Berita Terkait
-
Sempat Viral Pencurian Speaker di Erafone Pringsewu, Pelakunya Ternyata Oknum Satpol PP
-
Ngamuk di Rumah Mertua, Pria di Pringsewu Gebuki Korban Pakai Kayu Kasau
-
Jelang Ramadan, Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan di Pringsewu
-
Tabrakan Truk Pasir vs Motor di Pringsewu, Satu Nyawa Melayang
-
Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polda Lampung, Modusnya Menjual lewat Marketplace
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah