Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:08 WIB
Ilustrasi kekerasan. Pria di Lampung Timur menganiaya pacarnya sendiri. [Pixabay/kalhh]

SuaraLampung.id - Seorang pemuda inisial AA (31) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu, Lampung Timur, karena telah menganiaya pacarnya sendiri.

Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi mengatakan, aksi penganiayaan terhadap korban inisial DA (25) terjadi pada 7 Juli 2023 lalu.

Penganiayaan terjadi di dalam kendaraan, di kawasan jalan raya Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

"Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian mata, wajah, dan lengannya. Sehingga melaporkan kejadian yang menimpanya, ke Mapolsek Labuhan Ratu," ujar Sukaryadi dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Beli Narkoba Pakai Uang Palsu, Pecatan TNI Ditangkap di Lampung Timur

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, Petugas kepolisian juga turut menyita beberapa pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Load More