SuaraLampung.id - Waspada penipuan dengan modus mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yang bisa membantu masalah hukum.
Jika tidak hati-hati, anda bisa menjadi korbannya. Seperti yang dialami Faisal Huda (23). Warga Lampung Timur ini harus kehilangan uang Rp250 juta karena tertipu orang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Faisal merupakan anak dari Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).
Faisal merupakan anak dari Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Mukhtar mengatakan, korban dan pengacaranya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur pada Februari 2024.
Orang tersebut menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum, yang sedang dijalani oleh ibu Faisal dengan syarat mengirimkan uang sejumlah uang.
Fiasal kemudian mengirimkan uang dengan total 250 juta rupiah, dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali, melalui rekening bank.
Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Ternyata Iptu Johanes EP Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.
"Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian," terangnya.
Baca Juga: Menipu Teman Sendiri, Pria di Tanggamus Habiskan Uang untuk Judi Slot
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2024) petang, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk ke 2 tersangka, di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Putri Romadhona (21) dan rekannya bernama Arie (perempuan) yang berperan sebagai jasa pembuat rekening bank.
Selain kedua tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
Kontributor : Agus Susanto
Berita Terkait
-
Menipu Teman Sendiri, Pria di Tanggamus Habiskan Uang untuk Judi Slot
-
Tergiur Uang Miliaran, Warga Pringsewu Tertipu Dukun Modus Menarik Pedang Samurai Gaib
-
Beli Bio Solar dari SPBU, Pria Asal Lampung Timur ini Jual ke Nelayan dengan Harga Tinggi
-
Gara-gara Kritikan Sudjiwo Tedjo, Lampu Rotator Mobil Dinas di Polres Lampung Timur Dipasang Kaca Film
-
Pelaku Penembakan Pemuda di Lampung Timur Ditangkap, Ini Motifnya
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
-
977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan
-
Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak