Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 17 Januari 2024 | 17:35 WIB
Barang bukti bio solar yang diamankan petugas Polres Lampung Timur. [Dok Polres Lampung Timur]

SuaraLampung.id - Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membongkar dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis Bio Solar.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, petugas menangkap satu tersangka dalam kasus penyelewengan Bio Solar. Tersangka yang ditangkap inisial SR (54) warga Kecamatan Mataram Baru.

Awalnya polisi menangkap AS saat mengendarai sepeda motor Honda Revo Rabu (17/1/2024) pagi. Saat itu AS sedang mengangkut 6 jeriken berisi Bio Solar.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ternyata pengemudi sepeda motor, tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan Bio Solar tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Kritikan Sudjiwo Tedjo, Lampu Rotator Mobil Dinas di Polres Lampung Timur Dipasang Kaca Film

"Dalam keterangannya, pengemudi sepeda motor mengaku, hanya diperintah oleh tersangka SR, untuk mengantarkan 6 jeriken Bio Solar, sebanyak lebih kurang 200 liter, ke wilayah Labuhan Maringgai," terangnya.

Petugas Kepolisian kemudian segera melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tersangka SR, yang ternyata melakukan aktivitas pembelian Bio Solar, dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, menggunakan 1 unit Truk.

"Diduga BBM Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, atau sekitar Rp 8.200 rupiah per liternya, ke kawasan Kuala Penet Labuhan Maringgai," tambahnya.

Selain tersangka, petugas kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk, 1 unit sepeda motor, 6 jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, 19 jerigen kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat alumunium bertulisan nomor polisi kendaraan.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Pemuda di Lampung Timur Ditangkap, Ini Motifnya

Load More