SuaraLampung.id - Sujono (48), warga Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, mengalami kerugian Rp38 juta karena menjadi korban penipuan oleh seorang dukun.
Pelaksana harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mengatakan, pelaku bernama Suparno (48), warga Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo, sudah ditangkap.
"Pelaku diringkus di Pekon Pandansari Selatan pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB atau hanya berselang 3 jam setelah dilaporkan korban," kata Eko dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kejadian berawal saat tersangka mendatangi korban di rumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp20 miliar.
Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual.
Atas dalih tersebut kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan Rp6 miliar.
Korban yang tergiur janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp38 juta.
Berselang waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat.
Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024 lalu, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkus karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena akan berubah menjadi uang.
Baca Juga: Jembatan Kedaung Pringsewu Rusak Parah, Warga Pilih Seberangi Sungai
Lantaran korban curiga sebelum waktu yang ditentukan kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan.
Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain karung dan kardus air mineral kemasan, polisi menyita uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.
Pelaku kini ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Dia dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana. "Ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Iptu Eko.
Sementara itu, menurut pelaku Suparno bahwa dia memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.
Suparno menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya dia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut.
Berita Terkait
-
Jembatan Kedaung Pringsewu Rusak Parah, Warga Pilih Seberangi Sungai
-
Termakan Bujuk Rayu, Gadis ABG Disetubuhi Penjaga Indekos di Pringsewu
-
Kayuh Sepeda Ontel Puluhan Kilometer Cari Anaknya yang Hilang, Warga Pringsewu Meninggal Kelelahan
-
Modus Unik Perampokan Alfamart di Pringsewu, Pelaku Menyamar Jadi Karyawan Baru
-
Tipu Warga Lampung Timur Modus Jual Beli Benih Jagung, Pria Ini Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Tri Wenita, AgenBRILink yang Membawa Layanan Perbankan Menyapa Warga Desa
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong