SuaraLampung.id - Penjaga indekos di Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (27/12/2023) sekitar pukul 09.00.
Aparat Polres Pringsewu menangkap penjaga indekos inisial AO (28) ini karena telah menyetubuhi gadis remaja berusia 15 tahun inisial S (15).
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, tersangka dan korban saling mengenal lewat Facebook. Perkenalan ini berlanjut ke aplikasi percakapan Whatsapp.
Pada Oktober 2024, tersangka AO sempat berupaya memperkosa korban dengan modus pura pura menumpang mandi kamar indekos korban namun gagal.
Baca Juga: Kayuh Sepeda Ontel Puluhan Kilometer Cari Anaknya yang Hilang, Warga Pringsewu Meninggal Kelelahan
Pada 18 Desember 2023, tersangka kembali membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab,.
"Korban termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban." Ungkap Robi dikutip dari Lampungpro.co-jaringan Suara.com.
Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga karena korban tidak pulang selama dua hari. Saat dihubungi melalui nomor ponsel korban tidak aktif.
Kemudian dilakukan pencarian, hingga akhirnya korban ditemukan di salah satu rumah kos yang dihuni tersangka.
"Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melapor ke polisi," ungkapnya.
Baca Juga: Modus Unik Perampokan Alfamart di Pringsewu, Pelaku Menyamar Jadi Karyawan Baru
Saat ditanya awak media terkait beredarnya informasi penyekapan terhadap korban, mantan Wakapolres Lampung Barat ini menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti tindakan tersebut.
"Tersangka dan korban kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kosan tersangka. Korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dia diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Robi.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"