SuaraLampung.id - Buronan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada salah satu BUMD di Provinsi Lampung berinisial AJ ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung bersama Tim Tabur Kejati D.I. Yogyakarta.
AJ ditangkap saat berada di wilayah Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7 Maret 2024.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan, usai dijemput oleh tim, terpidana segera dibawa ke Kejati Lampung untuk segera dieksekusi.
Lanjut dia, terpidana AJ sendiri sendiri telah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter dan sudah siap untuk segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga: 2 Kali Mangkir, Kades Trisinar Lampung Timur Ditangkap Polisi
Helmi menambahkan selama proses persidangan, terpidana telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp350 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp2.033.671.737 subsider hukuman selama tiga tahun jika harta benda tidak mencukupi.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Lampung bagi yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO lainnya agar dapat menghubungi kantor kejaksaan terdekat.
"Kepada para DPO tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Karena itu kami tegaskan untuk menyerahkan diri," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
-
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
-
Modus Eks Pejabat Basarnas Korupsi Kendaraan Penyelamat, Negara Rugi Puluhan Miliar
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!
-
Mirza-Jihan Unggul Telak atas Arinal-Sutono di Survei Pilgub Lampung 2024
-
Tak Mau Dinikahi Pacar di Jepang, Wanita di Metro Pilih Lakukan Aborsi
-
Endorse Judi Online, Pedagang Martabak di Lampung Selatan Raup Rp5 Juta
-
Lawan Inflasi! Pemprov Lampung Buka Toko Operasi Pasar di Natar