SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri Lampung Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Dihentikannya penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dikarenakan pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1,4 miliar lebih.
Pengembalian uang senilai Rp1,4 miliar lebih itu dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Lampung Timur Agus Baka pada Selasa (6/2/2024) di kantor Kejari.
Kasi Intel Kejari Lampung Timur M Roni membenarkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo telah mengembalikan uang hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) anggaran tahun 2022.
Baca Juga: Alasan Kejari Tanggamus Tidak Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Pekon
"Memang seharusnya tenggang waktu pengembalian kerugian negara, 60 hari terhitung dari waktu temuan tersebut, dan pihak Pemda sebelum 60 hari sudah memiliki itikad baik mengembalikan, namun waktu itu belum sepenuhnya," jelas M Roni.
Setelah adanya pengembalian uang kerugian negara itu, Kejari menghentikan penyelidikan kasusnya atas atas petunjuk dari BPK.
Padalah sebelumnya sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri.
Sementara pihak pelapor, salah seorang warga Lampung Timur Johan A. Merasa kecewa dengan pemberhentian kasus tersebut hanya dengan dasar pihak Pemda mengembalikan uang kerugian negara yang ditemukan oleh BPK 2022 lalu.
Dengan informasi adanya pemberhentian penyelidikan kasus temuan BPK terkait uang makan tersebut maka Johan sebagai pelapor akan melaporkan hal tersebut ke Kejagung dan ke KPK.
Baca Juga: Buron 4 Tahun, Dua Terpidana Kasus Perzinaan Ditangkap Kejari Bandar Lampung
"Silahkan publik menilai sendiri atas apa yang diputuskan pihak kejaksaan terkait temuan BPK yakni uang makan di pemuda Lampung Timur, penyelidikan dihentikan karena uang dikembalikan"ucap Johan saat dikonfirmasi melalui telpon.
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni